Untuk mengelabui petugas, R memasukkan bungkusan ganja ke celana dalamnya. Modus itu, diyakini R tidak akan ketahuan oleh petugas jaga 'hotel prodeo' tersebut. Nahas, hal itu diketahui petugas jaga, saat memeriksa tubuh R ketika ia hendak masuk ke dalam lapas.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Seorang ibu rumah tangga berinisial R (44), warga Lamteuba, Kecamatan Seulimuem, Aceh Besar ditangkap petugas Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IIA Banda Aceh, Rabu (2/10/2019).
R ditangkap karena ketahuan membawa bungkusan ganja, saat akan membesuk suaminya yang mendekam lama diĀ penjara.
Untuk mengelabui petugas, R memasukkan bungkusan ganja ke celana dalamnya.
Modus itu, diyakini R tidak akan ketahuan oleh petugas jaga 'hotel prodeo' tersebut.
Nahas, hal itu diketahui petugas jaga, saat memeriksa tubuh R ketika ia hendak masuk ke dalam lapas.
R kemudian ditangkap dan diamankan sekitar pukul 10.45 WIB, saat dia berkunjung ke sana.
Baca: Ini Gampong yang Belum Cairkan Dana Desa Tahap II di Lhokseumawe
Amatan Serambinews.com, R datang ke lapas bersama seorang anak perempuannya.
Keduanya kemudian terpaksa berurusan dengan petugas, setelah R diketahui membawa sebungkus ganja.
Menurut petugas, ganja yang dibawa R seberat 226 gram.
Ganja itu dibungkus dalam bungkusan plastik, lalu dimasukkan ke dalam celana dalamnya.
Hal itu dimaksudkan guna mengelabui petugas.
R yang ketahuan membawa ganja, kemudian langsung diamankan oleh petugas Lapas Kelas II A Banda Aceh.
Sedangkan anaknya berinisial S histeris.