Pencabulan

Kasus Semenit Terdakwa Setelah Bebas Ditangkap Polisi Dilimpahkan ke Mahkamah Syariah

Penulis: Jafaruddin
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heliana SH pengacara terdakwa berinisial JD

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pria berinisial JD (25) asal Kecamatan Baktiya Aceh Utara dibebaskan hakim pada sidang keempat dengan agenda putusan sela di Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis (3/10/2019).

JD didakwakan jaksa melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Sidang tersebut dipimpin Arnaini SH didampingi dua hakim anggota Maimunsyah SH dan Fitriani SH, yang dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) Hari Citra Kesuma SH.

Sedangkan terdakwa hadir ke ruang sidang didampingi pengacaranya, Heliana SH.

Kasus tersebut sudah berlangsung selama sebulan yang dimulai dengan agenda pertama mendengar materi dakwaan dari JPU.

Namun, ternyata pengacara terdakwa keberatan dengan dakwaan jaksa, kemudian menyampaikan eksepsi (tanggapan atas materi dakwaan jaksa) pada sidang kedua.

“Sedangkan sidang ketiga tanggapan jaksa atas keberatan terhadap eksepsi kami, disampaikan secara lisan setelah sidang sempat ditunda sepekan,” ujar Heliana.

Namun, pada intinya, tetap menolak eksepsi terdakwa yang disampaikan pengacaranya.

Sedangkan pada sidang keempat, majelis hakim membacakan materi putusan sela.

Materi tersebut adalah, pada poin pertama, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tersebut diterima, kemudian poin ke dua, menyatakan surat dakwaan penuntut umum nomor reg perkara PDM 194/LSK/08/2019 tanggal 19 Agustus 2019 batal demi hukum.

Sedangkan poin ke tiga, menyatakan Pengadilan Negeri Lhoksukon tidak berwenang dan memerintahkan penuntut umum melimpahkan perkara tersebut ke Mahkamah Syar'iyah Lhoksukon.

Seterusnya poin keempat, memerintahkan mengembalikan berkas perkara ini kepada penuntut umum.

Lalu pada poin ke lima, memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan Ini diucapkan. Terakhir poin keenam, membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca: Baru Semenit ke Luar dari Cabang Rutan Lhoksukon, Pria Terlibat Kasus Pemerkosaan Diringkus Lagi

Baca: Kasasi Mahkamah Agung Turun, Wanita yang Terbukti Selingkuh Dicambuk di Depan Masjid Agung Bireuen

Baca: Sebar Video Hoaks Yel TNI Macan Jadi Kucing, Polisi Tangkap 3 Tersangka

Diberitakan sebelumnya pria berinisial JD (25) asal Kecamatan Baktiya, Aceh Utara kembali diringkus polisi, setelah semenit keluar dari Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara pada Jumat (4/10/2019).

Halaman
12

Berita Terkini