Pencabulan

Kasus Semenit Terdakwa Setelah Bebas Ditangkap Polisi Dilimpahkan ke Mahkamah Syariah

Penulis: Jafaruddin
Editor: Ansari Hasyim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Heliana SH pengacara terdakwa berinisial JD

JD sebelumnya diduga terlibat dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Setelah ditangkap, kemudian pria tersebut dibawa petugas ke Mapolres Aceh Utara untuk diamankan lagi.

"Baru semenit dia ke luar, langsung ditangkap, sehingga klien saya tak bisa menemui keluarganya,” ujar Heliana SH, pengacara terdakwa kepada Serambinews.com, Jumat (4/10/2019).

Disebutkan, kliennya dikeluarkan oleh pihak Cabang Rutan Lhoksukon, Aceh Utara atas putusan sela Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara dalam sidang ke empat di PN setempat, Kamis (3/10/2019).

Karena lanjut Heliana, Majelis Hakim PN Lhoksukon, Aceh Utara menerima eksepsi (tanggapan atas dakwaan jaksa) yang disampaikan pada sidang kedua.

“Seharusnya jaksa mengeluarkan klien saya setelah putusan itu dibacakan hakim. Namun, jaksa menyebutkan akan berkoordinasi dulu dengan penyidik,” ujar Heliana.

Menurutnya, tidak ada korelasi antara putusan hakim dengan koordinasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan penyidik.

Harusnya kalau hakim sudah membebaskan terdakwa, JPU harus segera mengeluarkannya.

“Saya juga mempertanyakan terkait penangkapan tersebut kepada petugas dan meminta surat penangkapan,” ujar Heliana.

JD diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terjadap korban beriisial I.

Saat mengembalikan handphone milik anak di bawah umur itu pada 14 Juni 2019 bersama warga.

Terdakwa merampas handphone itu, karena dia melihat korban berduaan bersama pacarnya di salah satu warung rujak Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara.

Setelah itu, keluarga I melaporkan ke polisi dan JD ditangkap pada 22 Juni 2019.(*)

Berita Terkini