Jadi Tersangka Karena Kasus Ijazah Palsu, Anggota DPRD Probolinggo Abdul Kadir Ditahan
Kasus ijazah palsu terjadi di Probolinggo, Jawa Timur yang menjerat anggota DPRD, Abdul Kadir.
Abdul Kadir, anggota Dewan Kabupaten Probolinggo dari Fraksi Gerindra resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ijazah palsu.
Dia langsung ditahan di Mapolres Probolinggo, Jawa Timur.
Kasatreskrim AKP Rizki Santoso mengatakan, Abdul Kadir diperiksa polisi dan langsung ditahan pada Jumat (4/10/2019) malam.
Ilustrasi ijazah palsu (Tribun Medan)
"Diperiksa, kemudian kita tahan," kata Rizki via pesan singkat, Sabtu (5/10/2019).
Rizki menjelaskan, tersangka menggunakan ijazah Paket C yang diduga palsu untuk mendaftar calon legislatif periode 2019-2024.
Pada Pileg 2019 lalu, Abdul Kadir terpilih lalu dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo pada 30 Agustus 2019.
Berdasarkan proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa ijazah yang digunakan Kadir palsu karena tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Pribolinggo.
"Tersangka melanggar pasal 266 ayat (2) sub 263 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pasal 266 selama 7 tahun dan 263 ancaman 6 tahun penjara," kata Rizki.
Polisi tengah menyelidiki siapa pemalsu ijazah milik Kadir.
Artikel ini telah tayang di Tribunnewsmaker.com dengan judul 4 Fakta Penangkapan Anggota DPRD Probolinggo, Abdul Kadir Tersangka Ijazah Palsu