Seorang Anggota DPRD Ditangkap Atas Kasus Dugaan Ijazah Palsu, Ini 4 Faktanya

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

"Diperiksa, kemudian kita tahan," katanya via pesan singkat, Sabtu (5/10/2019).

Saat ini polisi tengah menyelidiki siapa pemalsu ijazah milik Kadir.

3. Terancam 6 tahun penjara

()

penjara(Shutterstock)(KOMPAS.COM/HANDOUT)

Rizki menjelasakan, tersangka menggunakan ijazah Paket C yang diduga palsu untuk mendaftar calon legislatif periode 2019-2024.

Pada Pileg 2019 lalu, Kadir terpilih lalu dilantik menjadi anggota DPRD Kabupaten Probolinggo pada 30 Agustus 2019.

Berdasarkan proses penyidikan, ditemukan fakta bahwa ijazah yang digunakan Kadir palsu karena tidak terdaftar di Dinas Pendidikan Kabupaten Pribolinggo.

"Tersangka melanggar pasal 266 ayat (2) sub 263 ayat (2) KUHP. Ancaman hukuman pasal 266 selama 7 tahun dan 263 ancaman 6 tahun penjara," katanya.

4. Minta penagguhan penahanan

()

Husnan Taufik mengajukan penangguhan penahanan Kadir karena kliennya merupakan anggota dewan.(KOMPAS.com/A. Faisol)

Husnan Taufik, kuasa hukum Abdul Kadir anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik Polres Probolinggo terhadap kliennya.

"Hari ini kami mengajukan surat permohonan penangguhan terkait penahanan Mas Kadir. Mudah-mudahan dikabulkan oleh pihak kepolisian," ujarnya, Sabtu (5/10/2019).

Husnan menjamin kliennya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum selanjutnya.

"Apalagi dia menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, yakin tidak akan menghilangkan barang bukti," katanya.

 Kompas.com 

Halaman
123

Berita Terkini