Wali Kota Langsa Safari Subuh, Melarang Anak-anak Berkeliaran di Malam Hari

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE.

LANGSA - Wali Kota Langsa, Tgk Usman Abdullah SE melaksanakan safari Subuh di Masjid Nurul Quran, Gampong Alue Pineung Timue, Kecamatan Langsa Timur, Sabtu (5/10/). Dia langsung memerintahkan semua keuchik dalam wilayah Kota Langsa agar melanjutkan pengajian Bakda Magrib di setiap gampong.

"Pengajian ini bisa dilaksanakan di masjid, meunasah atau mushala, rumah, maupun tempat-tempat lainnya,," ujar Wali Kota dalam khutbahnya. Toke Seum sapaan akrap Walikota menambahkan, untuk lancarnya kegiatan ini, keuchik dapat menggunakan anggaran gampong, dan berkoordinasi dengan Dinas Syariat Islam dan dinas terkait lainnya.

"Untuk melaksanakan pengajian bakda Maghrib sebelumnya sudah kita perintahkan, namun ada sejumlah gampong tidak lagi melaksanakan pengajian bakda Maghrib," sebutnya. Wali Kota berharap keuchik lebih bersemangat menghidupkan pengajian, agar anak-anak setiap gampong lancar mengaji Quran, dan tidak lalai dengan hal-hal lainnya.

“Anak-anak harus diberi ilmu agama dan pandai membaca Quran, makanya keuchik bersama perangkat gampong untuk bersinergi memfasilitasi pengajian bakda Maghrib," sebutnya.

Kepada camat dan Dinas Syari'at Islam juga harus memantau kegiatan pengajian bakda Maghrib ini, dan meminta dilaporkan kepadanya, sehingga dapat diketahui gampong-gampong mana yang tidak melaksanakan pengajian. 

Dikatakan, pada jam bakda Maghrib dan malam hari, anak-anak usia sekolah tidak yang berkeliaran di luar rumah, kecuali pergi belajar mengaji. Toke Seum juga memerintahkan petugas Satpol PP Dan WH untuk menertibkan anak-anak usia sekolah yang berkeliaran di malam hari dan jam sekolah, dan yang berada di warung internet (warnet), playstation (PS) atau tempat tempat lain sejenisnya..

"Jika kedapatan, amakan mereka, panggil orang tuanya dan keuchik tempat mereka berdomisili, peringatkan mereka, buat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya," katanya. Dia juga meminta petugas Satpol PP untuk menertibkan cafe, warnet dan PS  yang menerima anak usia sekolah sebagai pelanggannya pada jam malam dan jam sekolah.

"Jika pemilik cafe, warnet, playstation dan tempat tempat lain sejenisnya agar ditutup paksa dan dicabut izin usahanya jika tidak mengindahkan hal itu," tegasnya.

Sedangkan Kepala Dinas Syariat Islam Kota Langsa, Drs H Ibrahim Latif MM, mengatakan, Qanun Nomor 03 tahun 2016 melarang siswa dan anak usia sekolah berkeliaran di luar rumah pada malam hari. Kecuali, katanya,  pergi atau pulang dari tempat belajar mengaji, itupun tidak boleh melewati jam 22.00 WIB.

"Jika melewati pukul 22.00 WIB harus didampingi oleh keluarganya, dan Qanun ini juga telah kita sosialisasikan ke sekolah-sekolah dan gampong," jelasnya. Dia berharap kepada orang tua dan perangkat gampong untuk sama-sama dan bekerjasama, agar anak-anak usia sekolah dapat dipastikan belajar mengaji bakda Maghrib sesuai perintah Wali Kota Langsa.

Keuchik dan perangkat gampong juga diminta berperan aktif dalam pembinaan kegiatan keagamaan pengajian dengan tujuan meminilisir anak-anak usia sekolah berkeliaran di luar rumah pada jam malam.(zb)

Berita Terkini