"Di sana tim penyidik sempat dihalang-halangi," kata Basaria.
Di Rumah Dinas Bupati, dari kamar Agung, tim mengamankan uang sebesar Rp200 juta. Tim kemudian menuju rumah Wan Hendri dan mengamankannya pada pukul 20.00 WIB.
Secara terpisah, lanjut Basaria, tim lain bergerak ke rumah Syahbuddin dan mengamankannya sekira pukul 20.35 WIB. Dari Syahbuddin, tim mengamankan uang Rp38 juta yang diduga terkait proyek.
"Secara paralel, tim lain mengamankan RGI, Swasta di rumahnya pada pukul 21.00 WIB. Kemudian secara terpisah, tim lain bersama RSY, orang kepercayaan Bupati kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp 440 juta pada 00.12 WIB," ujar dia.
Kata Basaria, tim kemudian mengamankan Chandra pada Senin (7/10/2019) dini hari pukul 00.17 di rumahnya.
Terakhir, tim mengamankan Fria sekira pukul 00.30 WIB. Dari Fria, tim mengamankan uang Rp50 juta yang diduga terkait proyek.
"Total uang yang diamankan tim adalah Rp728 juta," ujar Basaria.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi OTT di Lampung Utara, KPK Sempat Dihalang-halangi Saat Membekuk Sang Bupati