Data dihimpun Serambinews.com, pada tahun 2017 silam, kedua warga negara Kamboja ini ditangkap pihak berwajib.
Karena melakukan illegal fishing (pencurian ikan) di terotorial laut negara Indonesia.
Namun dalam proses penindakan hukum, kedua WNA ini hanya dikenakan Undang-undang tentang Keimigrasian.
Sementara Kepala Imigrasi Kelas II TPI Langsa, Mirza Akbar, yang coba dikonfirmasi Serambinews.com, siang ini, terkait pemulangan atau pendeportasian kedua WNA Kamboja ini, memblokir panggilan masuk teleponnya. (*)
Baca: Rumah Warga Blang Mangat Lhokseumawe Tertimpa Pohon Nangka, Begini Kronologisnya