Konflik HGU

HGU PT CA Diperpanjang, Suara Masyarakat Abdya Kandas di PTUN Jakarta

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berbagai komponen masyarakat dari Kabupaten Abdya berfoto bersama di depan Istana Negara setelah beraudensi dengan Tim Reformasi Agraria Kepala Staf Presiden (KSP) di Istana Negara Jakarta pada April 2018 lalu. Dalam pertemuan tersebut mereka menyampaikan aspirasi tentang penolakan perpanjangan izin HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit PT CA di Babahrot.

Dalam audensi tersebut dipaparkan kondisi riil lapangan PT CA lengkap bukti pendukung.

Merespons tuntutan tersebut, Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD-RI) turun ke Abdya dan menggelar rapat kerja di Aula Masjid Kompleks Perkantoran Abdya di Blangpidie, 7 Juni 2018, lalu, guna  menyerap aspirasi masyarakat terkait HGU PT CA.

Selain itu, tim dari Abdya juga telah menggelar RDP (rapat dengar pendapat) di Ruang Rapat 2B Gedung B DPD RI, Jalan Jenderal Gatot Subroto No 6 Senayan Jakarta Pusat, 12 September 2018 lalu.

Rapat RDP tersebut dihadiri Bupati, Ketua DPRK Abdya bersama pejabat terkait, pejabat yang mewakili Menteri ATR/Kepala BPN RI, Kanwil BPN Aceh, Kantor Badan Pertanahan Abdya, Manajemen PT CA bersama penasehat hukum.

Suara penolakan yang begitu gencar sehingga usulan perpanjangan izin HGU PT di Kementeraian ATR/BPN RI tidak bisa diproses.

Sedangkan PT CA, meskipun sertifikat HGU sudah berakhir sejak 31 Desember 2017 dan usulan perpanjangan belum keluar, tapi terus melakukan aktivitas produksi hingga sekarang.

Jalan Tengah

Setelah menerima masukan dari berbagai pihak,  sepertinya Kementeraian ATR/BPN RI mengambil ‘jalan tengah’. Menteri akhirnya mengeluarkan SK Menteri ATR/Kepala BPN RI Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.

Perpanjangan jangka waktu atas tanah HGU 2.002,22 ha, maka dalam SK Menteri ATR/Kepala BPN RI ditegaskan, sebagian tanah HGU sebelumnya seluas 5.513 ha menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. 

Informasi beredar saat itu, Pemkab Abdya bisa menerima dan mendukung SK Menteri ATR/Kepala BPN RI, Sofyan Djalil yang mencabut sebagian HGU lahan PT CA karena ditelantarkan atau tidak dikelola.

“Memang, kebijakan seperti itu sangat diinginkan masyarakat, yaitu tanah yang ditelantarkan harus ditarik oleh negara untuk diserahkan kepada masyarakat petani,” ucap seorang pejabat di Setdakab Abdya.

Malahan, menurut keterangan  Bupati Akmal Ibrahim sudah menggelar rapat dengan Anggota Forkopimda setempat membahas SK tentang perpanjangan HGU PT CA.

Pertemuan awal tersebut juga dibahas tentang  mekanisme usulan lahan plasma (petani binaan) seluas 960 ha. Lahan untuk kebun petani itu diusulkan oleh keuchik, kemudian di-SK-kan oleh Bupati Abdya.

Sebelumnya, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim pernah menawarkan kosep penggunaan tanah bekas lahan HGU PT CA bila Menteri ATR/Kepala BPN RI menolak sebagian atau seluruhnya usulan perpanjangan izin HGU seluas 4.847, 18 ha yang diajukan perusahaan tersebut.

Konsep penggunaan tanah atau lahan yang berlokasi di kawasan Desa Cot Seumantok dan Alue Jeurejak, Kecamatan Babahrot itu disarankan menjadi sawah pengembangan sumber benih unggul, minimal untuk kebutuhan benih Pulau Sumatera.

PTUN Jakarta Menangkan Gugatan PT CA, Bupati Akmal: Melukai Rasa Keadilan Masyarakat

PTUN Jakarta Menangkan Gugatan PT CA, Soal SK Menteri ATR/BPN tentang Perpanjangan HGU di Abdya

PT CA Siapkan Upaya Hukum

Halaman
1234

Berita Terkini