Polisi ikut menyita handphone, selembar uang pecahan Rp 50 ribu dan satu kotak rokok sebagai barang bukti.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Samsul Bahri (30) seorang pemuda asal Desa Bayi Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara diringkus polisi di kawasan Desa Rayeuk Meunye Kecamatan Tanah Luas pada Jumat (11/10) sore.
Polisi ikut menyita handphone, selembar uang pecahan Rp 50 ribu dan satu kotak rokok sebagai barang bukti.
“Selain barang bukti tersebut, petugas juga menyita barang bukti lain berupa satu paket narkotika jenis sabu seberat 6,80 gram dari tersangka tersebut,” ujar Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Ildani Ilyas kepada Serambinews.com, Sabtu (12/10/2019).
• Tumpuk Material Bangunan Tutupi Jalan, Polisi Tegur Pemilik Bangunan
• Waled Nu Samalanga Hadir di Rapat Paripurna Istimewa HUT ke-20 Kabupaten Bireuen, Ini Isi Tausiahnya
• Berawal dari Cek-cok, Seorang Pria Tega Mutilasi Istri & Anaknya, Sempat Ucapkan Selamat Ulang Tahun
Disebutkan, sebelumnya petugas mendapat informasi selama ini tersangka kerap memiliki dan menyimpan sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, polisi mencoba menyelidiki informasi tersebut untuk memastikan kebenarannya.
Pada Jumat (11/10/2019) sekira pukul 15.30 WIB, petugas mendapat informasi pria tersebut berada di kawasan Rayeuk Meunye. Kemudian polisi langsung ke kawasan tersebut untuk mengintainya.
“Tim opsnal berhasil menangkap pelaku tindak pidana narkotika Samsul Bahri serta saat ditangkap dari tersangka disita barang bukti berupa uang pecahan Rp 50 ribu, kemudian Handphone, kotak rokok dan juga sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba.
Kemudian kata AKP Ildani, pelaku dan barang bukti tersebut dibawa ke ruang Satuan Reserse Narkoba Mapolres Aceh Utara, guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.(*)