"(dasar penetapan tersangka) Ditambah dengan keterangan ahli, ahli yang menerbitkan swab vagina, visum," kata Warokka.
Dalam kasus ini, ungkap Warokka, ARP dijerat dengan pasal 284 ayat (1) KUHP tentang Perzinaan, sedangkan MAD dijerat dengan pasal 284 ayat (2) KUHP.
Keduanya terancam hukuman maksimal 9 bulan penjara.
• Tenggelam di Bekas Kolam Galian Ekskavator, Dua Bocah di Aceh Selatan Meninggal Dunia
Ditambahkan, polisi tidak melakukan penahanan terhadap kedua tersangka karena ancaman hukuman kurang dari 5 tahun.
Pada pekan depan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap MAD dan ARP.
"Selasa minggu depan, kami jadwalkan untuk melakukan pemeriksaan setelah peningkatan status ini," ujar Warokka.(*)
• Terkait Pemanggilan Mualem, Mantan GAM Aceh Barat Minta Komnas HAM Jangan Ungkit-ungkit Masa Lalu
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Istri Polisi dan Dokter yang Digerebek Sedang Berduaan Ditetapkan Jadi Tersangka