Begini Perkembangan Kasus Istri Polisi dan Dokter yang Digerebek Sedang Berduaan Dalam Kamar Rumah

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi berduaan dalam kamar

Kasus ini bermula dari penggerebekan terhadap MAD dan ARP yang kepergok sedang berduaan di kamar sebuah rumah di komplek perumahan elit di Kota Mojokerto, pada Selasa (1/10/2019) lalu.

MAD dan ARP, digerebek oleh KH, suami dari MAD, didampingi perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas. KH merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir yang bertugas di jajaran Polres Mojokerto.

Kedua orang yang digerebek tersebut, sama-sama bekerja di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto

Kurdi Suriah Bantah Klaim Pasukan Turki Telah Rebut Kota, Sniper Jadi Andalan Pertahanan

SERAMBINEWS.COM - Penyidik dari Kepolisian Resor (Polres) Kota Mojokerto, Jawa Timur, menetapkan status tersangka terhadap bidan dan dokter di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto yang digerebek sedang berduaan oleh suaminya sendiri, pada awal Oktober lalu.

Peningkatan status dari terlapor menjadi tersangka ditetapkan penyidik pada Jumat (11/10/2019) kemarin.

Penyidik memastikan terpenuhinya unsur pidana dari perbuatan kedua tenaga medis yang bekerja di rumah sakit milik Pemkot Mojokerto tersebut.

Tega Perkosa Putri Kandungnya Selama 20 Tahun, Seorang Pria Jadi Ayah 6 Anak dari Hasil Bejatnya

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik sepakat menaikkan (status) dari terlapor menjadi tersangka, sejak kemarin, Jumat," ungkap Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Julian Kamdo (Ade) Warokka, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/10/2019) petang.

Kasus ini bermula dari penggerebekan terhadap MAD dan ARP yang kepergok sedang berduaan di kamar sebuah rumah di komplek perumahan elit di Kota Mojokerto, pada Selasa (1/10/2019) lalu.

MAD dan ARP, digerebek oleh KH, suami dari MAD, didampingi perangkat kelurahan dan Bhabinkamtibmas. KH merupakan anggota Polri berpangkat Brigadir yang bertugas di jajaran Polres Mojokerto.

Kebijakan Baru Arab Saudi, Setelah Wanita Boleh Menyetir, Kini Perempuan Diizinkan Jadi Tentara

Kedua orang yang digerebek tersebut, sama-sama bekerja di RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto.

MAD bekerja sebagai bidan, sedangkan ARP merupakan dokter spesialis di rumah sakit tersebut.

Usai digerebek, kedua orang yang bukan pasangan suami istri itu diserahkan ke unit PPA Satreskrim Polres Mojokerto Kota.

Tidak ditahan, terancam dihukum 9 bulan penjara

Warokka menjelaskan, penetapan status tersangka kepada bidan dan dokter tersebut didasarkan pada alat bukti yang dikantongi penyidik.

Proyek Jalan Dikerjakan, Suplai Air PDAM Sigli, Pidie Macet

Penetapan tersebut, lanjut dia, juga didukung dengan keterangan ahli berdasarkan hasil visum dan pemeriksaan dengan teknik swab vagina.

Halaman
12

Berita Terkini