Guru Les Vokal Cabuli Pelajar SMP hingga Hamil 8 Bulan, Pelaku Sedang Sakit Saat Ditangkap

Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi - Pencabulan

Menurut Sugeng, berdasarkan laporan yang diterimanya, kejadian pencabulan dilakukan sebanyak empat kali di sela-sela les olah vokal yang dilakukan ID pada DPK.

"Dari laporan yang kita terima. Tindakan pencabulan dilakukan sebanyak 4 kali, saat les," kata Sugeng.

Diduga, kejadian tersebut dilakukan sejak tahun 2018 lalu karena usia kehamilan DPK sudah mencapai 8 bulan.

DPK sendiri berhasil menyimpan rapat kejadian itu hingga sampai kehamilannya mencapai 8 bulan

Sandiaga Uno Resmi Kembali ke Gerindra, Ini Perjalanan Karier Politik Sang Pengusaha

SERAMBINEWS.COM - Sambil mengajar les olah vokal, seorang guru privat berinisial ID (51) tega melakukan pencabulan terhadap anak didiknya sendiri, DPK (14).

Ironisnya, perbuatan ID diketahui setelah DPK yang merupakan pelajar di sebuah SMP di Kota Padang Panjang, Sumatera Barat itu hamil 8 bulan.

"Pelaku ID kami amankan kemarin dan saat ini sedang dalam pemeriksaan di Mapolres Padang Panjang," kata Kapolres Padang Panjang, AKBP Sugeng Hariyadi yang dihubungi Kompas.com, Selasa (15/10/2019).

Belum Tempati Rumah Dinas, Anggota DPRA Akan Dapat Rp 10 Juta Untuk Sewa Rumah Setiap Bulan?

Sugeng menyebutkan, ID diamankan setelah polisi mendapat laporan dari orang tua DPK yang menemukan anaknya diduga dihamili oleh ID.

"Laporan dibuat pada 13 Oktober kemarin. Setelah mendapatkan laporan, kita langsung bergeram.

Saat kita amankan, ID sedang dirawat di rumah sakit. Baru hari ini, kita minta keterangan. Statusnya masih terlapor," kata Sugeng.

Sekda Aceh, Bidan Desa Harus Jadi Pelopor Pengentasan Stunting di Bener Meriah

Menurut Sugeng, berdasarkan laporan yang diterimanya, kejadian pencabulan dilakukan sebanyak empat kali di sela-sela les olah vokal yang dilakukan ID pada DPK.

"Dari laporan yang kita terima. Tindakan pencabulan dilakukan sebanyak 4 kali, saat les," kata Sugeng.

Diduga, kejadian tersebut dilakukan sejak tahun 2018 lalu karena usia kehamilan DPK sudah mencapai 8 bulan.

DPK sendiri berhasil menyimpan rapat kejadian itu hingga sampai kehamilannya mencapai 8 bulan.

Suami Bakar Istri Hidup-hidup, Baru 1,5 Bulan Menikah, Begini Kronologinya

"Saat itu, orangtua DPK terlihat curiga dengan kondisi anaknya yang terlihat lelah dan ada perubahan tubuhnya," kata Sugeng.

Orangtua korban curiga dan meminta DPK melakukan tes kehamilan ke tempat praktek seorang bidan.

"Ternyata benar DPK hamil 8 bulan dan mengaku dihamili oleh ID," kata Sugeng.

Alami trauma

Kejadian lain sebelumnya, UH, korban pencabulan ayah kandung di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) mengaku trauma.

Kasat Reskrim Polres Banjarbaru AKP Aryansyah menegaskan, pihaknya sudah memberikan pendampingan dengan mendatangkan psikolog dari Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Provinsi Kalsel.

Sepekan Jelang Musda KNPI Lhokseumawe, Ini Para Balon Ketua yang Sudah Ambil Formulir Pendaftaran

"Korban sangat trauma. Saat pemeriksaan, korban didampingi oleh perlindungan anak dari propinsi dan saat ini korban sudah bersama ibunya," ujar Aryansyah saat dihubungi, Selasa (8/10/2019).

Menurut Aryansyah, kasus yang menimpa UH sangat memprihatinkan.

Bagaimana tidak, selain dicabuli, UH juga kerap dipukuli oleh S jika menolak melayani nafsunya.

Apalagi, selain digauli S, UH juga dicabuli oleh orang lain berinisial M yang tak lain adalah rekan S.

Difasilitasi Haji Uma dan YARA, Dirjen PAS Biayai Pemulangan Azhari Napi Lapas Nusakambangan

Sayangnya, lanjut Aryansyah, kasus penganiayaan ini tidak bisa diproses hukum karena bekas luka sudah tidak terlihat ditubuh korban.

Hal ini membuat UH tidak memasukkan kasus penganiayaan dalam laporannya ke Polres Banjarbaru.

"Korban tidak memasukkan itu ke dalam laporannya karena bekas penganiayaan sudah tidak terlihat," kata Aryansyah.

Namun, Aryansyah menjamin kedua tersangka akan mendapat hukuman setimpal atas perbuatan yang dilakukannya.

Warga Aceh yang Divonis Mati dalam Perkara Kepemilikan Narkoba Meninggal di LP Nusakambangan

"Hukuman pidana menyetubuhi anak dibawah umur ini lebih tinggi dari pada penganiyaan, maksimal 20 tahun," tegas Aryansyah.

Sebelumnya diberitakan, seorang ayah di Banjarbaru, Kalsel, ditangkap polisi karena tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga hamil 2 bulan.

Pencabulan ini dilakukan sang ayah sejak tahun 2017 lalu. Saat itu korban masih di bawah umur.

Selain dicabuli oleh ayahnya sendiri, korban juga dicabuli oleh teman ayahnya berinisial M.(*)

Diserang Turki, Kurdi Suriah Diduga Sengaja Lepas Tahanan ISIS, Begini Tanggapan Donald Trump

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Anak Korban Pencabulan Ayah Kandung Alami Trauma

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sambil Mengajar, Guru Les Vokal Cabuli Pelajar SMP hingga Hamil 8 Bulan

Berita Terkini