Napi Kabur Setelah Serang Sipir, Rutan Sabang dan Polsek Peusangan Bobol

Editor: bakri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi

BANDA ACEH - Tiga narapidana di Rutan Kelas IIB Sabang berhasil melarikan diri setelah menyerang dua sipir yang bertugas di rutan tersebut, Minggu (13/10/2019) sekitar pukul 12.30 WIB. Di tempat terpisah, tujuh tahanan Polsek Peusangan juga berhasil melarikan diri setelah merusak gembok pintu sel.

Kepala Kanwil Kemenkumham Aceh, Lilik Sujandi, dalam koferensi pers di kantornya, Senin (14/10/2019) mengatakan, saat ini ketiga napi yang melarikan diri dari Rutan Kelas IIB Sabang sedang dalam pengejaran petugas kepolisian.

Ketiga napi yang melarikan diri itu yaitu, T Rustam bin Alm T Abas, warga Paya Seunara, Sabang, yang terlibat kasus narkoba dan  dihukum penjara selama delapan tahun. Kemudian, Ilham alias Ridwan alias Tekwan bin Alm M Ayub, warga Neusu Jaya, Banda Aceh, yang juga terlibat kasus narkoba dan dihukum penjara selama hukuman 10 tahun enam bulan. Terakhir, Hardiansyah alias Siswa bin Husaini, warga Dusun Singalang, Kecamatan Baiturrahman, Banda Aceh, yang terlibat kasus perlindungan anak (pencabulan) dengan hukuman delapan tahun penjara.

"Informasi dari pemeriksaan sementara, mereka melawan petugas kita yang berada dipintu utama (Rutan), pada saat itu jumlah petugas kita hanya dua orang," kata Lilik.

Saat kejadian, Rutan Sabang hanya dijaga oleh dua orang sipir yaitu Warjiansyah selaku Kepala Jaga dan Muhammad Akbar selaku anggota jaga. Minimnya penjagaan, sambung Lilik, karena petugas lain yang baru lulus CPNS sebanyak 25 orang sedang mengikuti pendidikan dasar. "Makanya berkurang dari tujuh orang (petugas jaga setiap hari) menjadi dua orang yang standby dan ini dimanfaatkan oleh mereka (napi yang kabur)," ujar Lilik.

Kendati demikian, Kemenkumham Aceh tetap akan melakukan evaluasi terhadap Rutan Sabang terkait manajerial penjagaan dengan kondisi petugas terbatas. Selain itu pihaknya juga akan mendalami apakah ada unsur kesengajaan dari petugas melepas napi atau tidak. “Tapi sejauh ini kami belum mendapatkan informasi itu dan pemeriksaan terus kita lanjutkan,” katanya.

Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Aceh Kombes Agus Sarjito mengatakan kejadian berawal saat napi atas nama Ilham alias Ridwan alias Tekwan menunjukkan surat izin pulang kepada Muhammad Akbar selaku petugas jaga. Alasannya karena abang kandungnya meninggal dunia.

Lalu, Akbar membuka pintu II (pintu dalam) untuk memeriksa surat izin tersebut. Saat itulah Tekwan langsung menyerang Akbar. Kemudian, T Rustam dan hardiansyah yang sebelumnya bersembunyi, ikut keluar melakukan pengeroyokan. Setelah Muhammad Akbar terjatuh, ketiganya langsung lari ke jalan. Di depan rutan mobil Toyota Innova warna hitam les kuning dengan nomor polisi BL 1794 sudah menunggu. Mereka langsung menumpang mobil tersebut untuk melarikan diri.

Pelarian ketiga napi itu diduga dibantu oleh seorang mantan napi Rutan Sabang atas nama Marsa Adhyatma bin Sajuddin yang bebas pada 11 Oktober 2019. Hal itu diketahui karena mobil yang ditumpangi tiga napi tadi ditemukan di rumah Marsa.

Sementara terkait kaburnya tujuh tahanan di sel Polsek Peusangan, kejadiannya diperkirakan sekitar sekitar pukul 05.30 WIB. Tujuh orang yang melarikan diri itu, lima di antaranya merupakan tahanan dari Polres Bireuen yang dipindahkan ke Peusangan karena sel di Polres Bireuen sedang direnovasi. Sementara, dua tahanan lagi, sejak awal memang tahanan di Polsek Peusangan, Bireuen.

Namun tak berapa lama, dua dari tujuh tahanan berhasil ditangkap kembali. Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kapolsek Peusanga Iptu Salamuddin, menyebutkan, dua tahanan yang berhasil ditangkap atas nama Suhelmi (38), warga Desa Meunasah Dayah, Kota Juang Bireuen, dan satu lainnya bernama Rahmat Mulia (23) warga Desa Pante Cut, Peusangan, Bireuen. “Keduanya berhasil ditangkap ketika sedang di kawasan Pante Cut, Peusangan,” ujar Kapolsek.

Kapolsek menyebutkan sekitar pukul 05.30 WIB atau usai shalat shalat subuh, ketujuh tahanan masih ada dan sedang melaksanakan zikir subuh dengan suara yang dikeraskan. Petugas kemudian meninggalkan mereka, beberapa saat kemudian atau sekitar pukul 06.30 WIB, Bripka Dedi Kurniawan melakukan pengecekan ulang, namun ketujuh mereka sudah tidak ada lagi dalam sel. Petugas melihat dan mendapatkan pintu sel telah terbuka dengan kondisi gembok pintu tahanan sudah rusak.

Mendapat informasi petugas langsung disebar untuk mencari tahanan yang kabur. Saat ini Polisi masih memburu lima tahanan lagi dan diminta agar segera menyerahkan diri. Kelimanya yaitu Rahmat Mulia (23) warga Desa Pante Cut, Peusangan, Bireuen, Zulfiadi Abdullah (37) warga Desa Blang Bayu, Syamtalira, Aceh Utara, Husaini Abubakar (37) warga Desa Pante Gajah, Peusangan. Berikutnya Musfriadi (35) warga Dusun BTN Kupula Indah, Desa Geulanggang Gampong, Kota Juang, dan M Ikbal (18) warga Desa Tanjong Paya, Peusangan.

Untuk mempersempit gerak para tahanan, Polsek Peusangan menyebarkan foto kelima tahanan yang kabur. "Apabila ada yang melihat untuk segera melapor ke aparat penegak hukum terdekat," pesan Iptu Salamuddin.(mas/mun/yus)

Berita Terkini