Berita Abdya

Satu Penderita Gangguan Jiwa yang Dipasung di Abdya Tolak Dirujuk, Ini Penjelasan Keluarga

Penulis: Zainun Yusuf
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wabup Abdya, Muslizar, membuka mur pada simpul rantai yang dipasang pada kaki kiri penderita gangguan jiwa Is (35), warga Desa Ie Mameh, Kuala Batee, Rabu (16/10/2019).

Sedangkan dua penderita gangguan jiwa yang dirujuk ke RSJ Banda Aceh oleh RSU TP Abdya adalah Hus (39), perempuan warga Desa Sejahtera, Manggeng, dan Sam (30) warga Desa Lampoeh Drien, Susoh.   

Harapan RSJ Banda Aceh

Ditanya soal Perppu KPK, Jokowi Diam, Ketua dan Wakil Ketua MPR Alihkan Pembicaraan

Pimpinan Tim Penjemput dari RSJ Banda Aceh,  dr Zulfa Zuhra SpKJ dihubungi Serambinews.com di salah satu rumah penderita jiwa, Rabu siang menjelaskan, 10 penderita dari Abdya akan mendapat pengobatan maksimal di RSJ.

“Dari 10 penderita, 8 delapan kami bawa sendiri hari ini dan 2 dibantu bawa pihak RSU Teungku Peukan,” katanya.

Pasien jiwa ini setelah kondisinya membaik, diharapkan dibantu.

Seperti memberikan modal usaha.

Sehingga mereka mampu menghidupi diri sendiri, termasuk anggota keluarga.

Kadis Kesehatan Abdya melalui Kasi Pengelola Jiwa, Hasna Dewi kepada dihubungi Serambinews.com menjelaskan, 10 penderita gangguan jiwa yang dibawa ke RSJ Banda Aceh, satu di antara dalam kondisi dipasung permanen selama 3 tahun, yaitu Is (35), warga Desa Ie Mameh, Kecamatan Kuala Batee.

Sembilan penderita gangguan jiwa lainnya dalam kondisi pasung lepas. (*)

Kabut Asap Selimuti Aceh Singkil, Jarak Pandang di Pulau Banyak Mulai 500 Meter

Berita Terkini