Ilyas mengatakan, laporan bernomor LP.B/61/X/RES.1.11./2019/SPKT Res Atam pada 10 Oktober 2019 itu, setelah melalui dua kali sidang paripurna MPU.
Bahkan, pihaknya sudah mencoba membahas persoalan ini dengan bupati, wakil bupati ,dan banggar DPRK,
Namun, tidak membuahkan hasil.
"Secara aklamasi sepakat melaporkan ini pihak berwajib, mengingat perlakuan beliau sudah menzalimi ulama. Yang paling disesalkan dilakukan pada lembaga yang teramat sakral," imbuh Ilyas. (*)
• Enam Maling Bersebo yang Terekam Kamera CCTV, Masuk dari Belakang Toko Grosir