Maddiah memastikan, seluruh uang itu masih utuh di kas daerah. Uang itu kata dia, tidak bisa ditarik karena tidak didukung SK.
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Sekretaris Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Tamiang, Maddiah membantah keras tuduhan dirinya, telah menggelapkan tunjangan kesehatan sebesar Rp 108 juta.
Maddiah memastikan, seluruh uang itu masih utuh di kas daerah.
Uang itu kata dia, tidak bisa ditarik karena tidak didukung SK.
"Uang itu ada, nggak bisa ditarik di kas daerah," kata Maddiah, Kamis (17/10/2019).
Diakuinya, pada awalnya tunjangan kesehatan sebesar Rp 500 ribu, dialokasikan untuk penyertaan BPJS Kesehatan.
Namun karena nomenklatur belum ada, dia belum bisa menggunakan tunjangan itu.
• Liga II 2019 Wilayah Barat, Babak Pertama, PSMS Medan Unggul Atas Persiraja Banda Aceh di Langsa 1-0
Untuk membayar iuran BPJS.
"Kan kalau mau amprahan harus ada verifikasi administrasi. Kalau saya tarik tanpa SK, justru jadinya pidana," lanjutnya.
Maddiah mengaku, mencoba menyikapi kasus ini dengan bijak.
Dia menganggapnya sebagai cobaan agar lebih dewasa.
"Saya sedang diuji Allah. Kondisi saya pun lagi sakit, jantung sama gula. Jadi nggak beranilah macam-macam," ujarnya.
• TNI Mulai Bangun Rumah Warga Miskin dan Lapangan Bolavoli, Ini Lokasinya
Diketahui, Maddiah dilaporkan Ketua MPU Aceh Tamiang, Ilyas Mustawa ke Polres Aceh Tamiang .
Ia dilaporkan atas tuduhan penipuan dan penggelapan uang tunjangan kesehatan Rp 108 juta.