Penyaluran ZIS tahun 2019 kepada lima kelompok mustahik, yaitu santunan miskin sebanyak 3.000 orang jumlah santunan Rp 600.000 per orang, santunan fakir biasa sejumlah 650 orang, dan fakir uzur 170 orang dengan nilai santunan masing-masing Rp 1 juta per orang.
Selanjutnya, santunan kepada guru balai pengajian/rumah pengajian/TPA sebanyak 550 orang Rp 350.000 per orang dan santunan santri mondok luar kabupaten sejumlah 500 orang dengan nilai santunan Rp 500.000 per orang.
Selain itu ada juga bantuan sekitar 100 rumah duafa dengan dana ZIS, juga masih dalam proses pendataan di lapangan. (*)
• Peringatan Hari Santri di Aceh Singkil Dipusatkan di Dayah Perbatasan Safinatussalamah