“Terdakwa sudah menjalani empat kali sidang dalam kasus pembunuhan tersebut,” ujar Taufik kepada Serambinews.com, Selasa (22/10/2019).
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Masih ingat kasus pembunuhan di Ulee Madon, Aceh Utara yang sempat menggegerkan itu.
Kasus pembunuhan istri dan dua anak oleh suami yang juga ayah tiri pada 7 Mei 2019 dini di kawasan Desa Ulee Madon Kecamatan Muara Batu Aceh Utara, kini sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Lhoksukon, Aceh Utara.
Kasus tersebut mulai disidangkan di PN (PN) Lhoksukon, Aceh Utara mulai 9 September 2019 dengan agenda mendengar materi dakwaan.
Terdakwa tunggal dalam kasus itu, Aidil Syahputra Bin David alias Aidil Ginting (40) asal Sumatera Utara yang merupakan suami dari Irawati Binti Nurdin.
• Berkeringat saat Pilpres 2019, Akankah Jokowi Panggail Ustaz Yusuf Mansyur dan TGB ke Istana?
• Disebut-sebut Calon Mentan, Mantan Gubernur Sulsel Syahrul Yasin Limpo Dipanggil Jokowi ke Istana
• Aceh Timur Rawan Kecelakaan, Dari Korban Luka-luka Sampai Meninggal Dunia
Selain Irawati, dua anaknya, Zikra Muniza (11) dan M Yazid (17 bulan) menjadi korban pembunuhan sadis tersebut. Kasus itu ditangani tim majelis hakim dengan ketua T Latiful SH. Sedangkan dua anggota Maimunsyah SH dan Fitriani SH.
Sedangkan Aidil setiap kali sidang didampingi dua pengacaranya, Taufik M Noer SH dan Abdullah Sani Angkat SH.
“Terdakwa sudah menjalani empat kali sidang dalam kasus pembunuhan tersebut,” ujar Taufik kepada Serambinews.com, Selasa (22/10/2019).
Setelah agenda pertama mendengar materi dakwaan, kemudian pekan selanjutnya dilanjutkan dengan pemeriksaan dua kali. Pemeriksaan saksi berlangsung selama dua kali kali sidang. Kemudian pekan ke empat dilanjutkan pemeriksaan terdakwa.
“Sekarang kasus tersebut menunggu tuntutan dari jaksa. Namun, saya belum tahu pasti kapan agenda tuntutan, tapi kasus itu disidangkan setiap Senin,” ujar Taufik.(*)