Hingga Hari ke 8, Satlantas Polres Aceh Jaya Tindak 188 Pelanggar Lalu Lintas
Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya
SERAMBINEWS.COM, CALANG – Hingga hari ke 8 sebanyak 188 pelanggar lalu lintas terjaring razia Operasi Zebra Rencong 2019 yang dilakukan Satlatas Polres Aceh Jaya di kabupaten setempat.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto melalui Kasat Lantas Iptu Iswandi, menjelaskan jika selama operasi Zebra Rencong berlangsung pelanggaran terbanyak yaitu pera pengendara yang tidak dapat menunjukan kelengkapan surat kendaraan mereka.
“Kalau pelanggaran paling banyak itu, pengendara tidak memiliki surat kelengkapan dimana ada 86 pelanggaran, tidak menggunakan helm 63 pelanggar, mobil bermuatan melebihi kapasitas 15, anak dibawah umur 17 dan melawan arus 3 pelanggaran,” jelasnya saat dihubungi Serambinews.com, Rabu (30/10/2019).
• Perseba Blang Batee Tampil Sebagai Juara di Aceh Timur
• India Cabut Status Otonomi Khusus Khasmir, Berlaku Mulai 31 Oktober 2019, Apa Perubahannya?
• Penentuan Harga Tanah Irigasi Seuke Pulot Bukan dari Pemkab Bireuen, Ini Tim yang Menentukan
Iswandi sendiri menambahkan jika, selain 188 pelanggaran lalu lintas yang didapati selama opeasi Zebra Rencong, pihaknya juga melakukan penindakan dengan menahan 55 unit kendaraan, 46 Sim dan 87 lembar STNK dari para pelanggar.
“Hingga hari ini terhitung delapan hari pelaksanaan operasi Zebra Rencong kita sudah melakukan penindakan terhadap 188,” ungkapnya.
Ia juga berharap kepada seluruh pengendara terutama masyarakat Aceh Jaya untuk selalu mengutamakan keselamatan dan berkendara dengan aturan sehingga fatalitas kecelakaan dapat terkurangi.(*)
• Bupati Aceh Barat Launching 10 Program Inovasi Puskesmas
• Bupati Aceh Singkil dan Istri Antar Sembako Untuk Keluarga Miskin
• Lomba Penulisan Esai Dayah MUDI Samalanga Bireuen Selesai, Ini Juaranya