Berita Aceh Tengah
Pengamat Burung dari Aceh Birder Agus Nurza: Qanun Kampung HBB Langkah Maju Lestarikan Lingkungan
Agus yang juga fotografer dokter hewan itu mengatakan, di lokasi Kampung HBB terdapat banyak burung endemik Sumatera.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Mursal Ismail
Agus yang juga fotografer dokter hewan itu mengatakan, di lokasi Kampung HBB terdapat banyak burung endemik Sumatera.
Pengamat Burung dari Aceh Birder Agus Nurza: Qanun Kampung HBB Langkah Maju Lestarikan Lingkungan
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerhati burung, dari komunitas Aceh Birder, Agus Nurza memuji langkah Reje Kampung Hakim Bale Bujang (HBB) Kecamatan Lut Tawar Aceh, Misriadi.
Ya, reje ini menerbitkan Qanun Nomor 03 tahun 2019 tentang Pelestarian Lingkungan Hidup.
"Itu langkah maju dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di wilayah Kampung HBB," kata Agus Nurza, Kamis (31/10/2019).
Agus yang juga fotografer dokter hewan itu mengatakan, di lokasi Kampung HBB terdapat banyak burung endemik Sumatera.
Misalnya "Sumatran Bulbul, Sumatran Flowerpecker, Sumatran Frogmouth, Sumatran Green Pigeon," dan lain-lain.
• GeRAK Aceh Nilai Kecurangan dalam Penerimaan CPNS Saat Wawancara, Ini Harapan kepada Pemerintah

Selain itu, juga ada hewan primata seperti "Thomas Leaf Monkey" dan "Red Giant Flying Squirrel" serta terdapat anggrek lokal yaitu "Paphiopedium Bungebelangi."
"Tercatat, ada 91 spesies burung di kawasan HBB. Dari jumlah tesebut 14 diantaranya burung endemik Sumatera dan bersatus dilindungi," ujar Agus yang ikut merancang kawasan wisata alam Bur Mulo Forest Park yang ada di HBB.
Agus mengatakan, ia bersama masyarakat Kampung HBB telah menyiapkan video promosi wisata (TVC) “Explore the Gayo Highland and Conservation Experiences” .
Video itu memuat objek wisata unggulan seperti Bur Telege, Bur Mulo Forest Park, dan Dermaga Lukup Penalam Dedalu.
Video ini dikemas dengan potensi di sekitar wilayah seperti kopi gayo, menenun kerawang gayo, seni budaya dan potensi-potensi yang dimiliki desa Hakim Bale Bujang.
Menurut Agus Nurza, Qanun Kampung HBB tentang Pelestarian Lingkungan Hidup itu berisikan semangat melindungi semua jenis flora, fauna, khusunya aneka jenis burung yang semula berkembang biak dengan bebas di wilayah ini tapi kemudian kerap diburu.
• Tim Gabungan Angkut Rak PKL ke Kantor Satpol PP dan Pendopo Bupati Bireuen, Ini Penyebabnya
"Dengan qanun ini tidak boleh lagi ada kegiatan perburuan burung dengan cara menembak, menjaring, memikat dan menangkap segala jenis burung dan ayam hutan di wilayah kampung serta dilarang menangkap dan/atau membunuh teringgiling, musang dan satwa langka lainnya untuk diperjualbelikan," ujar Agus.