Kritik Yusuf Mansur Soal Larangan Cadar-Celana Cingkrang: Indonesia Tak Bhineka Tunggal Ika Lagi

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ustaz Yusuf Mansur

"Dan kemudian perkara kenyamanan seseorang, mungkin bagi seseorang punya pandangan tertentu yang menganggap memang seluruh badan dari satu tubuh seorang perempuan itu adalah seluruhnya aurat, hanya matanya saja sehingga dia memakai mikob, kalau sudah begitukan kita nggak bisa gitu (melarang), karena ini perkara sebuah keyakinan," tegasnya.

Larangan Pengunaa Cadar Tuai Pro dan Kontra, Ini Respon Menteri Agama dan Mahfud MD

Larangan Cadar hanya di Instansi Pemerintah, Menpan-RB Sebut Tak Langgar Aturan

Sehingga menurutnya sangat tidak adil jika pemerintah mengugurkan hak seorang warga negara untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) ataupun hak lainnya lantaran mengenakan cadar atau celana ngatung.

"Tapi bila seperti itu kemudian hak seseorang sebagai warga negara kemudian menjadi hilang, nggak boleh menjadi pegawai negeri, nggak boleh kemudian bekerja di perbankan syariah, nggak boleh kemudian bekerja di instansi-instansi pelayana publik, menurut saya ya itu tadi, ya kurang-kurang bijak ya, kurang arif ya," ungkap Ustadz Yusuf Mansyur.

Lagipula menurutnya, upaya pencegahan hingga penindakan radikalisme hinghga terorisme telah dilakukan oleh sejumlah aparat penegak hukum, mulai dari Badan Intelijen Negara (BIN), Kepolisian hingga TNI.

"Toh pemantauan radikalisme, pantauan kemudian sisi-sisi yang membahayakan keamanan, saya kira temen-temen BIN, temen-temen polisi kemudian Tentara dan para aparatur negara punya cara untuk meminimalisir itu terjadi," jelas Ustadz Yusuf Mansyur.

"Pokoknya kalau kita mengeneralisir itu nggak baik, saya juga masih belum yakin kalau itu kebijakan bakal diterapkan, karena kalau sudah begitu judulnya ya berarti indonesia itu tidak Bhineka Tunggal Ika," tegasnya.

Larang Pakai cadar

Seperti diketahui sebelumnya, Menteri Agama Republik Indonesia (RI), Fachrul Razi berencana melarang penggunaan cadar dengan alasan keamanan.

Walau begitu, Fachrul menegaskan pihaknya tidak mengatur secara khusus terkait pemakaian cadar bagi seorang muslimah.

Pilihan untuk mengenakan cadar katanya dikembalikan kepada masyarakat, karena cadar tidak berhubungan dengan kualitas keimanan dan ibadah seseorang.

"Cadar itu yang saya bilang, tidak ada dasar hukumnya di Al Quran dan padangan Hadist, tapi kalau orang mau pakai ya silahkan. Dan itu bukan ukuran ketaqwaan orang, bukan berarti kalau orang sudah pakai cadar itu taqwanya udah tinggi, udah deket Tuhan, bukan, bukan itu. Silahkan aja kalau dia mau pakai," jelas Fachrul seperi dikutip Kompas Tv.

"Tapi saya denger, saya denger akan ada keluar aturan (kepada masyarakat) yang masuk ke instansi pemerintah tidak boleh pakai helm dan muka harus kelihatan jelas. Saya kira betul ya untuk keamanan," tambahnya.

Ketentuan tersebut katanya mewajibkan seluruh masyarakat untuk memperlihatkan wajah apabila hendak memasuki lingkungan instansi pemerintah.

"Kalau saya sarankan, kalau kita nggak ikut-ikut masalah hukum, tapi saya kira itu. Jadi kita hanya merekomendasi masalah peraturan agamanya aja, kalau kemudian bidang hukum mengeluarkan aturan bahwa (masuk ke dalam komplek) instansi pemerintah tidak boleh pakai helm, muka harus kelihatan, tinggal tafsirkan aja," ungkap Fachrul.

"Betulkan? dengan aspek keamanan betul nggak? Kalau ada orang bertamu ke rumah saya nggak kelihatan mukanya, nggak mau dong saya. Keluar anda!," ungkapnya diakhir tayangan.

Halaman
1234

Berita Terkini