Elpiji Bersubsidi

Haji Uma dan M Yahya Sidak Minimarket Jual Elpiji Bersubsidi

Penulis: Seni Hendri
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma didampingi Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Aceh, M Yahya Ys melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap minimarket yang menjual gas subsidi 3 kg, dan rumah makan yang gunakan gas subsidi di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur, Minggu (3/11/2019).

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI - Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau Haji Uma didampingi Anggota DPRK Aceh Timur dari Partai Aceh, M Yahya Ys melakukan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap minimarket yang menjual gas subsidi 3 kg di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur, Minggu (3/11/2019).

Selain sidak minimarket Haji Uma bersama M Yahya YS juga menyidak salah satu rumah makan di kawasan Kota Idi yang diduga menggunakan gas subsidi.

Setiba di rumah makan tersebut Haji Uma didampingi M Yahya langsung menuju bagian belakang rumah untuk melihat tumpukan tabung gas elpiji 3 kg.

Namun pemilik rumah makan tersebut menjelaskan bahwa puluhan tabung gas elpiji 3 kg itu merupakan tabung kosong milik mereka yang sejak lama tidak duganakan lagi.

"Sejak tidak diperbolehkan kami tidak lagi memakai gas subsidi 3 kg. Untuk masak dan kebutuhan usaha kami gunakan gas tabung 15 kg," ungkap pemilik rumah makan tersebut sambil menunjukkan tumpukan tabung gas 15 km.

Sidak yang dilakukan Haji Uma, dan Yahya Ys menindaklanjuti laporan masyarakat terkait seringnya terjadi kelangkaan gas subsidi elpiji di pasaran, tapi justru banyak ditemukan di kios pengecer dengan harga melambung tinggi di atas HET.

Kepada pemilik rumah makan, Haji Uma mengingatkan agar tidak menggunakan gas subsidi 3 kg yang merupakan hak untuk masyarakat miskin.

"Jika rumah makan dan usaha lainnya menggunakan gas subsidi 3 kg ini merupakan pelanggaran yang dapat ditindak pidana. Hal ini harus ditertibkan," ungkap Haji Uma.

Kepada pemilik minimarket, Haji Uma dan Yahya YS juga mengingatkan pemilik usaha agar tidak menjual gas elpiji 3 kg yang merupakan hak masyarakat miskin.

"Jika tidak memiliki izin maka minimarket tidak boleh menjual gas subsidi. Jika minimarket menjual tentu kouta untuk masyarakat miskin berkurang, setiap pangkalan tentu sudah ada konsumennya masing-masing dari warga miskin," ungkap Haji Uma didampingi Yahya YS.

Minimarket, jelas Haji Uma diperbolehkan menjual gas non subsidi ukuran 15 kg. Karena itu, jika menjual gas 3 kg merupakan pelanggaran yang harus ditertibkan.

Karena jika pangkalan memasok kepada minimarket, maka kuota konsumen berkurang yang menyebabkan harga melambung tinggi di pasaran.

Haji Uma juga mengingatkan pangkalan agar memiliki kesadaran yang tinggi dengan menjual gas bersubsidi kepada warga miskin sesuai peruntukannya, sesuai dengan harga HET.

"Pangkalan tidak boleh menjual gas subsidi ke pengecer dan minimarket. Hal ini menyalahi aturan yang menyebabkan gas langka dan mahal. Dinas terkait diharapkan selalu melakukan pengawasan agar pangkalan menyalurkan gas subsidi tepat sasaran kepada masyarakat miskin," pinta Haji Uma.(*)

Diving Center Diduga Merusak Pantai Gapang, Pemko Sabang Ancam Cabut Izin

Siti Maria, Gadis Nagan Raya Penyair Pantun Ingin Lestarikan Budaya

Ini 14 atau Sebagian Kecil Formasi CPNS 2019 Aceh Utara untuk Tenaga Teknis, Sisanya 108 Kuota Guru

Ponton akan Tersedia di Kuala Idi Aceh Timur dan PPS Lampulo Banda Aceh, Untuk Pengerukan

Berita Terkini