Berita Aceh Jaya

LSM Kita Peduli Desak Pemerintah dan DPRK Aceh Jaya Bentuk Qanun CSR

Penulis: Riski Bintang
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdo Rani, Koordinator LSM Kita Peduli.

“Padahal kecamatan tersebut salah satu daerah yang berdampak akibat perusahaan, di mana kawasan tersebut akan selalu menjadi daerah 'langganan' bau busuk dari perusahaan yang berada di Alue Peit,” tandasnya.

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kita Peduli Aceh Jaya, mendesak pemerintah dan DPRK.

Untuk melakukan pembentukan qanun CSR di kabupaten tersebut.

Selain qanun CSR, LSM kita peduli juga meminta pemerintah kabupaten Aceh Jaya, untuk mengkaji kembali MoU yang dibuat oleh perusahaan dengan pemerintah.

“Karena kita melihat selama ini belum ada qanun yang mengatur tentang penyaluran CSR di Aceh Jaya, karena tanggung jawab sosial perusahaan terhadap lingkungan dan pembinaan lingkungan, hingga saat ini belum dilakukan oleh pihak perusahaan,” jelas Koordinator LSM Kita Peduli Abdo Rani kepada Serambinews.com, Senin (4/11/2019).

Ia mencontohkan yang terjadi di kawasan Desa Tuwi Kareung, kecamatan Panga.

Di mana lahan masyarakat tergenang air.

WNA asal Bangladesh Diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Medan

Jika musim hujan tiba, tidak ada akses mengalirnya air di kawasan tersebut.

“Padahal kecamatan tersebut salah satu daerah yang berdampak akibat perusahaan, di mana kawasan tersebut akan selalu menjadi daerah 'langganan' bau busuk dari perusahaan yang berada di Alue Peit,” tandasnya.

Dengan dasar tersebut di atas, LSM Kita Peduli mendorong Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan Lembaga Legislatif untuk melahirkan qanun daerah terkait dana CSR atau di Indonesia lebih dikenal dengan tanggung jawab sosial lingkungan (TJSL). (*)

Hujan Masih Landa Subulussalam, 60 Hektare Tanaman Jagung Terendam Banjir di Kecamatan Rundeng

Berita Terkini