Tunjangan Pensiun PNS Diusulkan Naik hingga Rp 700 Juta

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi PNS

“Peraturan Badan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 14 Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 28 Maret 2019 itu.

(TRIBUNNEWSWIKI.COM/A Nur/Kompas.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Tingkatkan Kesejahteraan Hari Tua PNS, Tunjangan Pensiun Diusulkan Naik hingga Rp 700 Juta

Berita Terkini