Berita Aceh Timur

Pasca Ledakan Bom Bunuh Diri di Polresta Medan, Warga Diminta tak Share Konten Kekeresan di Medsos

Penulis: Seni Hendri
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakapolres Aceh Timur, memberikan arahan kepada personel agar memperketat pengamanan bagi tamu yang masuk di Mapolres setempat, Rabu pagi (13/11/2019).

“Oleh karena itu kami imbau masyarakat agar tidak men-share konten foto maupun video kekerasan ke media sosial, cukup untuk pribadi saja,” imbuh Kapolres.

Laporan Seni Hendri | Aceh Timur

SERAMBINEWS.COM, IDI – Polres Aceh Timur, meningkatkan pengamanan dan kewaspadaan pasca terjadi insiden bom bunuh diri di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 08.45 WIB.

“Sesuai arahan Wakapolda Aceh pasca bom bunuh diri landa Polresta Medan, maka kita tingkatkan kewaspadaan setiap personel dalam menjaga dan memelihara kamtibmas untuk masyarakat,” pinta Wakapolres Aceh Timur, Kompol Warosidi SH MH saat memberikan arahan kepada Personel, di Halaman Mapolres setempat, Rabu (13/11/2019).

Wakapolres mengatakan, pengamanan markas komando (Mako), sudah dilakukan jauh-jauh hari.

Baik melalui sistem manual maupun teknologi seperti CCTV dan Gate Sistem.

“Hal ini sudah kita lakukan sebagai upaya pencegahan,” ungkap Kompl Warosidi.

Peningkatan pengamanan yang telah dilakukan Polres yaitu, memperketat dan memperkecil pintu masuk, dan dijaga personel berompi dan bersenjata lengkap.

Tubuhnya Diikat Tambang, Mahasiswa Ini Tewas Setelah Dikeroyok dan Kemaluannya Ditendang oleh Senior

Masyarakat yang hendak masuk ke area Polres Aceh Timur menggunakan satu pintu di gerbang penjagaan sebelah kanan.

Sebelumnya diberitakan, aksi bom bunuh diri terjadi di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 08.45 WIB.

Terduga pelaku bom bunuh diri di Polrestabes Medan, meninggal dunia dengan kondisi mengenaskan.

Tubuh pelaku hancur dan tergeletak di samping truk Polri.

Terduga pelaku bom bunuh diri di Polrestabes Medan, ternyata sempat melawan petugas sebelum meledakkan diri.

Saat itu, petugas jaga mencoba memeriksa pelaku yang datang berjalan kaki menggunakan jaket pengendara ojek online.

"Saat dicegah, dia melakukan perlawanan dan langsung melarikan diri ke dalam, melakukan ledakan di kantin atau sebelah gedung Kabag Ops Polrestabes Medan," kata jurnalis Kompas TV, Bahri Nasri, dalam siaran langsung Kompas TV, Rabu (13/11/2019).

Sementara itu, akibat ledakan tersebut, sejumlah polisi mengalami luka-luka dan segera dibawa ke rumah sakit terdekat.

Komite III DPD RI Dukung Pariwisata Halal Aceh  

Tidak share konten kekerasan di medsos

Pasca insiden aksi bom bunuh diri di Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Rabu (13/11/2019) sekitar pukul 08.45 WIB, Kapolres Aceh Timur, AKBP Eko Widiantoro, juga mengimbau masyarakat, agar tidak men-share (membagikan) foto maupun video memuat kekerasan di media sosial.

Kapolres mengatakan, konten foto maupun video yang mengandung aksi kekerasan merupakan konten yang melanggar Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal Pasal 29 UU ITE, disebutkan, setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Pasal 45B, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

“Oleh karena itu kami imbau masyarakat agar tidak men-share konten foto maupun video kekerasan ke media sosial, cukup untuk pribadi saja,” imbuh Kapolres. (*)

CPNS Bireuen Dibuka, belum Ada Pelamar yang Mengantar Berkas

Berita Terkini