Penjelasan hampir sama juga disampaikan Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi dan Kesekretariatan Kadin Aceh, Muhammad Iqbal. Menurutnya, proses pengadaan barang untuk Kadin tersebut termasuk pengelolaan anggaran dilakukan oleh Diperindag Aceh. Sama dengan organisasi lain seperti KONI, KNPI, dan Pramuka yang keberadaannya diatur oleh UU, sambung Iqbal, maka Kadin yang kelembagaannya juga dibentuk berdasarkan UU dan sebagai organisasi mitra pemerintah yang menjalankan fungsi pembinaan pengusaha, maka bantuan yang diberikan tersebut wajar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebab, tugas pokok dan fungsi Kadin adalah sebagai pembina pengusaha dan UMKM.
"Pengusulan anggaran itu dilakukan Kadin Aceh serta dalam perencanaan dan penganggarannya disetujui oleh Pemerintah Aceh dan DPRA. Dengan penempatan mata anggaran pada Disperindag Aceh," katanya.
"Secara penatalaksanaan dan pengelolaan aset negara, barang-barang yang diberikan kepada Kadin Aceh, pada hakikatnya bukan milik organisasi. Namun, semuanya tetap dihitung sebagai aset Pemerintah Aceh. Kadin Aceh adalah pihak penerima manfaat. Barang yang diberikan itu diatur melalui skema pinjam pakai,” timpal Juru bicara Kadin Aceh, Hendro Saky.
Semua hal tersebut, tambah Hendro, sudah dilakukan dengan sistem pengadministrasian yang diatur dalam sistem pemerintahan. Setiap barang yang dipinjampakaikan tersebut, ada dokumennya berupa surat pinjam pakai dari negara kepada Kadin Aceh. “Jadi, barang-barang itubisa saja sewaktu-waktu diambil kembali oleh Pemerintah Aceh,” ungkapnya. (mas/jal/dan)