Berita Aceh Utara

Lima Pria Kasus Judi dan Satu Pelaku Cabul di Aceh Utara Dicambuk

Penulis: Jafaruddin
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Polisi mengawal eksekusi cambuk terhadap terpidana kasus judi dan pelecehan seksual di Halaman Kejari Aceh Utara, Kamis (15/11/2019).

“Eksekusi cambuk terhadap empat terpidana kasus maisir itu sudah dikurangi dengan masa penahanan mereka selama tiga bulan atau setara tiga kali cambukan. Sedangkan untuk Zulkhairi  terpidana kasus pelecehan seksual dicambuk 20 kali, setelah  dikurangi masa penahanan 10 bulan,” ujar Harri.

Ia divonis hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon 30 kali cambukan.

Sementara itu Kepala Satuan Tugas Satpol PP dan WH Aceh Utara kepada Serambinews.com menyebutkan, terakhir diadakan cambuk pada 12 Desember 2016.

“Bukan berarti kasus pelanggaran qanun Syariat Islam terutama Qanun Jinayat di Aceh Utara menurun, tapi kebanyakan kasus diselesaikan secara adat gampong,” ujar Fuad.

“Pelaksanaan eksekusi ini telah memenuhi Pasal 262 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 7 tahun  2013 tentang hukum acara jinayah yang berbunyi, uqubat cambuk dilaksanakan di tempat terbuka dan dapat dilihat oleh warga yang hadir,” pungkas Fuad. (*)

Beberkan Pendapatnya Soal Menko Polhukam, Rocky Gerung Singgung Kehancuran Kabinet

Berita Terkini