“Bukan berarti kasus pelanggaran qanun Syariat Islam terutama Qanun Jinayat di Aceh Utara menurun, tapi kebanyakan kasus diselesaikan secara adat gampong,” ujar Fuad.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara pada Kamis (14/11/2019), mengeksekusi putusan Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Aceh Utara.
Terhadap empat pria yang terlibat kasus judi togel dan satu kasus pelecehan seksual khalwat.
Dengan hukuman cambuk di halaman kantor setempat.
Empat pria yang dicambuk dalam kasus judi togel adalah warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Mereka adalah Zulkifli alias Penden (55) dicambuk 12 kali setelah dikurangi masa hukuman.
Kemudian Adnan (55), Amiruddin (45) dan Aiyub (55).
• Rp 10 Miliar Dana ZIS Bireuen belum Bisa Disalurkan, Ini Masalahnya
Masing-masing 9 kali setelah dikurangi masa hukuman yang sudah dijalani.
Sedangkan pria yang terlibat kasus khalwat, Zulkhairi warga Kecamatan Samudera, Aceh Utara.
Dicambuk 20 kali, juga setelah dikurangi masa hukuman 10 bulan penjara.
Mereka dicambuk karena melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayah.
Prosesi eksekusi hukuman cambuk tersebut dikawal ketat personel Polres Aceh Utara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Willayatul Hisbah.
Disaksikan hakim pengawas dan pengamat (Hawasmat) Jinayat Mahkamah Syar’iah Lhoksukon.
• Aturan Baru Bagi yang Hendak Menikah, Catin Harus Ikut Kelas Bimbingan Sertifikasi Pranikah
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara, Harri Citra Kesuma SH kepada wartawan menyebutkan, eksekusi hukuman cambuk terhadap lima pelanggar qanun, empat di antaranya tersandung kasus maisir (perjudian) dan satu lainnya pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur .
“Eksekusi cambuk terhadap empat terpidana kasus maisir itu sudah dikurangi dengan masa penahanan mereka selama tiga bulan atau setara tiga kali cambukan. Sedangkan untuk Zulkhairi terpidana kasus pelecehan seksual dicambuk 20 kali, setelah dikurangi masa penahanan 10 bulan,” ujar Harri.
Ia divonis hakim Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon 30 kali cambukan.
Sementara itu Kepala Satuan Tugas Satpol PP dan WH Aceh Utara kepada Serambinews.com menyebutkan, terakhir diadakan cambuk pada 12 Desember 2016.
“Bukan berarti kasus pelanggaran qanun Syariat Islam terutama Qanun Jinayat di Aceh Utara menurun, tapi kebanyakan kasus diselesaikan secara adat gampong,” ujar Fuad.
“Pelaksanaan eksekusi ini telah memenuhi Pasal 262 ayat 1 Qanun Aceh Nomor 7 tahun 2013 tentang hukum acara jinayah yang berbunyi, uqubat cambuk dilaksanakan di tempat terbuka dan dapat dilihat oleh warga yang hadir,” pungkas Fuad. (*)
• Beberkan Pendapatnya Soal Menko Polhukam, Rocky Gerung Singgung Kehancuran Kabinet