“Ternak kerbau berkeliaran pada malam hari, masuk dalam kebun warga setelah merusak pagar,” kata Jasmani, warga Desa Ujong Padang kepada Serambinews.com, Jumat (15/11/2019).
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COMN,BLANGPIDIE - Kawasan Padang Meurantee, Desa Ujong Padang, Kecamatan Susoh, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menjadi kawasan melepas hewan ternak kerbau dan sapi.
Padahal, kawasan tersebut menjadi kompleks pendidikan.
Termasuk lokasi perkantoran pemerintah dan lokasi Rumah Sakit Umum Teungku Peukan (RSU TP) Abdya.
Selain juga lahan perkebunan milik warga.
Hewan ternak dalam jumlah besar yang dilepas begitu saja oleh pemilik atau penjaganya, mengobrak-abrik areal kebun atau lahan milik warga di kawasan itu.
Setelah berhasil menjebol pagar dari kawat berduri.
• Satu Pelaku Masih Buron, Begini Perkembangan Kasus Penjualan Kulit dan Tulang Harimau
“Ternak kerbau berkeliaran pada malam hari, masuk dalam kebun warga setelah merusak pagar,” kata Jasmani, warga Desa Ujong Padang kepada Serambinews.com, Jumat (15/11/2019).
Ternak kerbau dan sapi sebagian besar milik warga dari luar.
dilepas di areal Padang Meurantee.
Ada juga sebagian ternak diupah kepada warga setempat.
Namun kenyataannya dibiarkan berkeliaran siang malam.
“Warga tak keberatan jika warga yang lain memelihara ternak kerbau atau sapi, tapi jangan dilepas begitu saja. Sejumlah warga membuka lahan kebun/pertanian dengan memasang pagar dari kawat berduri, namun dirusak ternak berkeliaran,” katanya.
Areal Padang Meurante, sebelumnya merupakan hamparan kosong milik Pemerintah.
Setelah lahir Kabupaten Abdya pada tahun 2002, kawasan ini berubah menjadi kompleks pendidikan.
Di lokasi ini beroperasi SMAN Harapan Persada, SMPN Unggul, dan SMA Unggul, serta SMKN, termasuk STKIP dan STIT Muhammadiyah.
• Pendaftaran CPNS 2019 – Begini Cara Mudah Kompres Foto: Gunakan 5 Aplikasi Online Berikut Ini
Selain itu, lokasi Dinas Pertanian dan Tanaman Pangan (Distanpan), Kantor PMI Abdya serta RSU Teungku Peukan.
Kendati sudah dipagar, ternak kerbau dan sapi tetap bisa masuk ke dalam areal perkantoran dan sekolah.
Termasuk ke dalam area kompleks STKIP Muhammadiyah
Seluas 5 ha menjadi tempat penggembalaan ternak.
“Areal seluas 5 ha sudah kita pasang pagar, namun ada warga yang dengan sengaja membawa ternak masuk dalam kompleks setelah merusak pagar. Dalam areal yang sudah dipagar, kita pasang lagi pagar lapisan kedua, namun ternak tetap bisa masuk,” kata salah seorang Pengurus STKIP kepada Serambinews.com.
Baik masyarakat maupun pengurus perguruan tinggi setempat, meminta ternak tidak dilepas begitu saja.
Agar dijaga dengan baik.
Sehingga tidak merugikan pihak lain. Petugas Satpol PP dan WH Abdya diminta melancarkan penertiban.
• Pukat Harimau Tapteng Beroperasi di Laut Aceh Singkil Hari Jumat, Agar tak Ketahuan Nelayan Lokal
Berdasarakan catatan Serambinews.com petugas Satpol PP dan WH Kabupaten Abdya akhir ini aktif melancarkan penertiban ternak kerbau dan sapi yang berkeliaran.
Namun, tindakan penertiban belum menyentuh ternak kerbau dan sapi yang berkeliaran di kawasan kompleks pendidikan Padang Meurantee, Desa Ujong Padang Susoh.
Seperti dijelaskan Sekretaris Satpol PP dan WH Abdya, H Nazaruddin bahwa penertiban ternak sesuai Qanun Nomor 2 tahun 2008.
Tentang larangan melepaskan hewan ternak.
Qanun tersebut dengan sangat jelas disebutkan, hewan ternak yang berkeliaran di jalan, kompleks perkantoran dan rumah ibadah, petugas Satpol PP berhak menangkap, dan pemilik ternak harus membayar denda atau biaya pemeliharaan dan perawatan.
Besarannya, seekor Rp 100.000 per malam bagi kerbau atau sapi.
Jika kambing, dendanya Rp 25.000 per malam," kata Nazar.
Terkait penertiban itu, menurut Nazar, pihaknya sudah menyampaikan kepada camat, untuk disampaikan ke keuchik dan pemilik ternak. (*)
• Tes CPNS di Lhokseumawe, Ini Jumlah yang Telah Mendaftar dan Formasi Terbanyak Dipilih