Berita Aceh Selatan

Baru Bebas dari Rutan Aceh Barat, Tertangkap Lagi Curanmor di Aceh Selatan

Penulis: Taufik Zass
Editor: Nurul Hayati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST didampingi Kasat Reskrim, IPTU Zeska Julian Taruna WSIK, memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Mapolres setempat, Selasa (19/11/2019).

"Pihak Tim Opsnal Polres Aceh Selatan terus melakukan pengembangan. Alhamdulillah pada hari itu juga berhasil menangkap pelaku di depan Polres Aceh Selatan, pada saat pelaku menuju arah Medan menumpangi mobil rental bersama barang bukti (BB). Sekarang pelaku diamankan di Mapolres," ungkap Kapolres.

Laporan  Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN - Baru beberapa bulan bebas dari rumah tahanan (Rutan) Aceh Barat dengan kasus Narkoba, namun dua hari lalu, R alias Boger (33), tertangkap lagi di Aceh Selatan.

Ia tertangkap dengan kasus yang berbeda, yaitu mencurian sepada motor (Curanmaor).

Kapolres Aceh Selatan, AKBP Dedy Sadsono ST didampingi Kasat Reskrim, IPTU Zeska Julian Taruna WSIK, dalam konferensi Pers di Mapolres setempat, Selasa (19/11/2019) menerangkan, kasus pencurian sepeda motor itu terjadi, pada Minggu (17/11) sekitar pukul 12.30 WIB.

Lokasi kejadian di depan rumah korban, M Nazir Jamaluddin, warga Gampong Pasar, Kecamatan Tapaktuan.

"Saat itu kondisi sepmor sedang diparkir di depan rumah korban," ungkap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, pelaku berinisial R alias Boger (33).

Media AS Sebut Bali dan Pulau Komodo Tempat Wisata No List, Apa Alasannya?

Warga Gampong Rantau Benuang, Kecamatan Kluet Selatan, Kabupaten Aceh Selatan.

Pelaku menghampiri rumah korban.

Kemudian, pelaku membawa kabur sepeda motor (Sepmor) Napol BL 4650 TH merk Honda Jenis Supra X 125 warna biru hitam, milik M Nazir Jamaluddin (58).

Pasca kejadian itu, korban langsung melaporkan kepada Polres Aceh Selatan.

Selanjutnya tim Opsnal Polres Aceh Selatan langsung turun ke tempat kejadian pelaku (TKP).

Setelah dibuka di rekaman CCTV di kantor POS Tapaktuan (kebetulan rumah korban didepan kantor POS tersebut), pihak kepolisian berhasil mendapatkan ciri - ciri pelaku.

3 Pejabat Utama Polda Aceh dan Kapolres Sabang Dilantik, Dirlantas Mantan Kabid Humas Polda Sulsel

"Pihak Tim Opsnal Polres Aceh Selatan terus melakukan pengembangan. Alhamdulillah pada hari itu juga berhasil menangkap pelaku di depan Polres Aceh Selatan, pada saat pelaku menuju arah Medan menumpangi mobil rental bersama barang bukti (BB). Sekarang pelaku diamankan di Mapolres," ungkap Kapolres.

Kapolres juga menjelaskan, pelaku pencuri ranmor berisial R ini beberapa bulan lalu baru bebas dari Rumah Tahanan (RUTAN) Aceh Barat dalam kasus Narkoba.

Namun, sekarang melakukan kriminal lagi.

Dengan kasus berbeda, yakni mencuri sepeda motor.

"Akibat perbuatannya itu, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Jo 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkas AKBP Dedy Sadsono. (*)

Kaki Burong Tersangka Pencurian di Aceh Utara Ditembak, Ini Pernyataan Polisi

Berita Terkini