SERAMBINEWS.COM, KEBUMEN – Satuan Reserse Narkoba Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tanpa izin yang meresahkan masyarakat.
Seorang pemuda berinisial ZM (23), asal Aceh yang berdomisili di Kebumen, ditangkap petugas saat bertransaksi di tribun selatan Stadion Candradimuka, Sabtu (5/7/2025) malam.
Wakapolres Kebumen Kompol Faris Budiman menjelaskan, ZM diamankan bersama ratusan butir obat keras berbagai jenis.
“Di antaranya Hexymer sebanyak 220 butir, pil sapi atau dobel Y sebanyak 390 butir, Trihexyphenidyl 22 butir, dan Tramadol 127 butir,” kata Kompol Faris dalam keterangan resminya, Selasa (26/8/2025).
Obat Keras Dijual Bebas, Sasar Anak Punk
“Obat-obatan ini seharusnya hanya bisa ditebus dengan resep dokter. Namun tersangka memperjualbelikannya secara bebas kepada masyarakat,” lanjutnya.
Menurut keterangan tersangka, pembeli obat keras tersebut mayoritas merupakan warga Kebumen, termasuk beberapa anak-anak punk.
Salah satu jenis obat yang paling banyak dicari adalah pil sapi, yang dijual murah dan kerap disalahgunakan untuk mendapatkan efek mabuk.
Penyalahgunaan pil sapi sangat berbahaya bagi kesehatan.
Efeknya dapat menimbulkan halusinasi, gangguan perilaku, kerusakan organ tubuh, hingga kecanduan.
Jika dikonsumsi berlebihan, risikonya bisa sangat fatal.
Baca juga: Jonathan Frizzy Ditahan di Lapas Pemuda Kota Tangerang Terkait Kasus Vape Berisi Obat Keras
Ancaman 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, ZM dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2024 tentang Kesehatan.
"Ancaman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar,” tegas Kompol Faris Budiman.
Polres Kebumen berkomitmen memperketat pengawasan dan menindak tegas peredaran obat keras tanpa izin.