Berita Lhokseumawe

Ditangkap Mencuri, Ini Ancaman Hukuman Bagi Burong Selaku Napi yang Kabur dari LP Lambaro

Penulis: Saiful Bahri
Editor: Muhammad Hadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Indra T Herlambang mengintograsi tersangka pencurian berinisial R alias Burong.

"Kedua handphone tersebut merupakan milik korban," pungkas AKP Indra T Herlambang.

Rumah Janda di Meutulang Terancam Ambruk ke Sungai, Mengganasnya Erosi Krueng Geumee Aceh Barat

Untuk sementara ini, Burong pun dibidik dengan Pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUHP Jo Pasal 362 KUHAP, sehingga terancam hukuman penjara paling lama tujuh tujuh tahun.

Sebelumnya, Burong, di hadapan AKP Indra, mengakui kalau hendak beraksi, pertama dirinya akan memilih rumah yang besar.

Karena ditargetkan akan ada banyak harta yang bisa diambil.

Dia selalu beraksi malam hari antara pukul 03.00 WIB hingga jelang subuh.

Sebelum beraksi, dia juga memastikan kalau pemilik rumah sudah tidur.

3 Pejabat Utama Polda Aceh dan Kapolres Sabang Dilantik, Dirlantas Mantan Kabid Humas Polda Sulsel

Sedangkan masuk dalam rumah dengan cara mencongkel bagian jendela.

Setelah masuk, dia langsung mencari harta benda yang berharga untuk dicurinya.

Setelah ada barang yang dicuri, dia pun langsung kabur.(*)

Berita Terkini