Tujuannya untuk melaksanakan bantuan hukum dan misinya.
"Salah satunya adalah Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA)," kata Safaruddin.
Safaruddin menambahkan setelah penandatanganan ini, akan diatur hal teknis yang akan dibuat dalam pertemuan dengan keuchik di Sabang.
"Pertemuan ini untuk membicarakan teknis dan syaratnya akan seperti apa. Begitu juga kategori miskinnya seperti apa nantinya yang berhak mendapat bantuan hukum ini.
Namun perlu diketahui salah satu syaratnya, adanya surat keterangan miskin yang dikeluarkan oleh keuchik.
Jika tidak ada surat keterangan miskin dari keuchik, maka harus ada surat keterangan PKH (Program Keluarga Harapan) atau yang mendapat beras bantuan gratis,” jelas Safaruddin. (*)