Pria tersebut ditangkap Selasa (19/11/2019) malam, saat sedang di rumah orang tuanya. Ia ditangkap terkait kasus penggelapan sepeda motor.
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Anggota Polres Bireuen dari Satreskrim, menangkap
seorang pria berinisial FP (44).
Warga Desa Pulo Kiton, Kota Juang Bireuen.
Pria tersebut ditangkap Selasa (19/11/2019) malam.
Saat sedang di rumah orang tuanya.
Ia ditangkap terkait kasus penggelapan sepeda motor.
Kapolres Bireuen, AKBP Gugun Hardi Gunawan SIK MSi melalui Kasat Reskrim, Iptu Rezki Kholiddiansyah SIK kepada Serambinews.com, Kamis (21/11/2019) mengatakan, beberapa waktu lalu tepatnya 12 November 2019, seorang warga mendatangi Mapolres Bireuen.
• Fabio Quartararo tak Sabar Ingin Coba Motor Yamaha Terbaru untuk 2020
Ia melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor yang dilakukan oleh seseorang.
Dalam laporan tersebut, pelapor menyebutkan FP menjumpai dirinya di rumahnya juga kawasan Pulo Kiton.
Kedatangan FP untuk meminjam sepeda motor miliknya yang telah dijadikan becak mesin.
Tersangka meminjam sepeda motor untuk mengantar barang.
Maka pemiliknya memberikan kepada tersangka.
Namun, hingga keesokan harinya sepeda motor miliknya belum dikembalikan.
Karena merasa tertipu, akhirnya yang bersangkutan membuat laporan ke Polres Bireuen.
Berdasarkan informasi tersebut, Polres Bireuen menindaklanjuti dan menyelidiki.
• Oknum Kepsek dan Wakilnya yang Ditangkap dalam Satu Kamar Hotel di Banda Aceh ke Jaksa
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan melakukan penggeledahan, berhasil ditemukan alat untuk menghisap sabu.
Kemudian setelah dilakukan tes urine, pelaku positif mengkonsumsi sabu.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Bireuen.
Guna proses pemeriksaan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (*)
• Legenda Liverpool Sarankan Juergen Klopp tak Mainkan Bintangnya di Piala Liga Inggris