Sebelumnya, gaji pokok polisi telah dinaikkan pemerintah setelah munculnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pemerintah menaikkan gaji pokok polisi untuk meningkatkan daya guna, hasil guna, kesejahteraan anggota Polri.
Dikutip dari setkab.go.id, Sabtu 23 November 2019, dalam PP ini, pemerintah mengubah lampiran PP No. 29 Tahun 2002 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang telah beberapa kali diubah, terakhir diubah dengan PP No. 32 Tahun 2015, sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari PP No. 17 Tahun 2019 ini.
Peraturan itu telah ditandatangani pada 13 Maret 2019. Aturan tersebut berlaku per 1 Januari 2019.
“Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 13 Maret 2019.
Tabel kenaikan gaji pokok Polri (setneg.go.id)
Berikut ini adalah rincian lengkapnya:
Gaji Terendah Polisi
Gaji terendah Bhayangkara Dua (Bharada) masa kerja 0 tahun: Rp1.643.500 (dari Rp1.565.200)
Gaji terendah Brigadir Polisi Dua masa kerja 0 tahun: Rp2.103.700 (naik dari Rp2.003.300)
Gaji tertinggi Ajun Inspektur Polisi Satu: Rp4.032.600 (dari Rp3.838.800)
B. Tamtama
Gaji tertinggi Ajun Brigadir Polisi masa kerja 28 tahun: Rp2.960.700 (naik dari Rp2.819.500).
Gaji Perwira Polisi
1. Perwira Pertama