Dalam Perpres ini juga disebutkan, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 (tujuh belas) di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan dibayarkan terhitung mulai bulan Januari 2017.
Dengan aturan tersebut, Kapolri Jenderal Idham Azis akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp43.627.500.
Inilah tunjangan yang dierima oleh Polri (Bangkapos/net)
Medsos Tiap Anggota Polri akan Dipantau
Polisi yang memamerkan gaya hidup mewah di media sosial terancam diberi sanksi berupa kurungan hingga pencopotan jabatan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen (Pol) Muhammad Iqbal menuturkan, anggota yang melanggar akan diperiksa terlebih dahulu.
Jika terbukti, sanksi akan dijatuhkan kepada anggota tersebut.
"Kalau misalnya terbukti, kita tindak sesuai mekanismenya. Bisa sampai ancaman kurungan, demosi, pencopotan jabatan," ungkap Iqbal di Gedung The Tribrata, Jakarta Selatan, Selasa (19/11/2019).
Hal itu terkait dengan surat telegram yang diterbitkan Polri terkait penerapan hidup sederhana dengan tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme.
Iqbal mengatakan, anggota kepolisian melakukan pelayanan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan kewenangan yang dimiliki anggota polisi, katanya, masyarakat melihat hingga mencontoh.
Maka dari itu, konten yang memamerkan barang-barang mewah dinilai Polri akan menimbulkan kesan negatif.
Oleh karena itu, Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menerbitkan larangan menampilkan kemewahan di media sosial.
"Tapi kalau menampilkan sepeda motor, sepeda motor Harley (Davidson), mobil, walaupun itu pinjam, tapi persepsi publik akan sangat negatif. Untuk itu Pak Kapolri melakukan limitasi atau batasan pada seluruh anggota Polri," ujar dia.
(TRIBUNNEWSWIKI.COM/ Abdurrahman Al Farid)
Artikel ini telah tayang di tribunnewswiki.com dengan judul Dilarang Pamer Gaya Hidup, Ini Gaji Polri Berpangkat Bharada hingga Jenderal, Tunjangannya Fantastis