Mereka adalah terpidana dan juga tervonis dalam sejumlah kasus-kasus besar, bahkan tiga di antaranya yang divonis penjara seumur hidup.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON - Sebanyak 12 napi atau warga binaan Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Lhoksukon, Aceh Utara, sudah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Lhokseumawe.
Mereka adalah terpidana dan juga tervonis dalam sejumlah kasus-kasus besar, bahkan tiga di antaranya yang divonis penjara seumur hidup.
Mereka napi seumur hidup itu adalah Muhammad Zubir (27).
Warga Desa Jawa, Kecamatan Idi Rayeuk Aceh Timur ini divonis penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Kemudian Saiful Bahri alias Pon (29), warga Desa Seunubok Baro Kecamatan Idi Cut, Aceh Timur.
Ia dihukum penjara seumur hidup karena melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saiful dan Muhammad Zubir terlibat dalam kasus penyelundupan sabu-sabu 70 kilogram dan ekstasi tiga kilogram dari Malaysia ke Aceh.
• Kebakaran, Bencana Lain, Termasuk Gangguan Binatang Buas di Aceh Besar, Segera Hubungi Nomor Ini
• Jalan Jebol di Jeuram Nagan Raya akan Diperbaiki dengan Disemen
• Berkas Kasus Pembunuhan di Nagan Raya Masih Diteliti Jaksa
Selanjutnya Musliadi alias Adi Bin Usman (26).
Warga Desa Matang Manyam, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara ini dipenjara seumur hidup karena melanggar Pasal 340 KUHPidana.
Ia terlibat kasus pembunuhan Jajazuli Bin Ismail (34) pedagang es campur asal Desa Ujong Kulam Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara.
Sedangkan sembilan lainnya, juga napi kasus berat, namun bukan vonis seumur hidup.
Mereka adalah Darwin alias Wen Bin Muhammad (33).
Ia adalah napi asal Desa Rantau Panjang, Kecamatan Rantau Selamat, Kabupaten Aceh Timur.