Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Sebanyak 243 ahli waris di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), menerima bantuan sosial (bansos) santunan kematian dari Pemkab Aceh Barat Daya (Abdya), Rabu (27/11/2019).
Santunan kematian bersumber dari APBK Perubahan Abdya 2019 itu diserahkan Bupati Abdya diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Drs Thamrin.
Penyerahan secara simbolis kepada 10 ahli waris dari warga yang telah meninggal dunia.
Penyerahan santunan kematian di ruang lobi Kantor Bupati Abdya, dihadiri sejumlah pejabat setempat.
• VIDEO Bule Cantik asal Perancis Menikah Dengan Pria NTT, Viral di Facebook
Ada pun besaran nominal santunan kematian yang diterima para ahli waris, ditetapkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Abdya, dengan empat kategori.
Kepala keluarga yang meninggal dunia, ahli waris menerima santunan Rp 5.000.000.
Jika isteri yang meninggal dunia, ahli waris menerima santunan Rp 4.000.000.
Bila warga lanjut usia (lansia) meninggal dunia, ahli menerima santunan Rp 3.000.000.
Anak yang meninggal dunia, maka ahli waris menerima santunan Rp 2.500.000.
Bansos santunan kematian disalurkan dalam bentuk non-tunai, yaitu melalui rekening bank ahli waris.
• Besok Sore, Skuad Persiraja Direncanakan Tiba di Aceh Melalui Bandara SIM
Sekda Thamrin yang membacakan sambutan Bupati Abdya menjelaskan, pemberian bansos santunan kematian tersebut merupakan bentuk perhatian dan kasih sayang Pemkab setempat kepada seluruh warga yang telah ditinggalkan anggota keluarga.
Bansos kematian ini merupakan salah satu program Bupati/Wakil Bupati Abdya, bertujuan mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Bansos kematian merupakan program lanjutan.
Artinya, penyaluran bansos tersebut sudah pernah digulirkan ketika Akmal Ibrahim menjabat Bupati Abdya Periode 2007-2012 lalu.
• Seratusan Warga Aceh Besar Demo ke Kantor Bupati terkait Pencemaran Lingkungan, Ini Tuntutannya