Berita Aceh Besar
Seratusan Warga Aceh Besar Demo ke Kantor Bupati terkait Pencemaran Lingkungan, Ini Tuntutannya
Seratusan orang yang tergabung dalam Pageu Wilayah Aceh Rayeuk (Pilar) berdemo ke Kantor Bupati Aceh Besar Jantho, Rabu (27/11/2019).
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Safriadi Syahbuddin
Seratusan Warga Aceh Besar Demo ke Kantor Bupati terkait Pencemaran Lingkungan, Ini Tuntutannya
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Seratusan orang berdemo ke Kantor Bupati Aceh Besar Jantho, Rabu (27/11/2019).
Massa tersebut mengatasnamakan organisasi Pageu Wilayah Aceh Rayeuk (Pilar).
Kedatangan demonstrans disambut Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali dan sejumlah anggota dewan.
Informasi yang dihimpun Serambinews.com, para pendemo dilaporkan datang naik mobil pikap dan sepeda motor.
Mereka membawa poster berisikan permintaan untuk menyelamatkan laut Lhoknga dari pencemaran.
Koordinator Aksi, Muhammad Faisal Rizki, dalam orasinya menyebutkan kekeringan yang terjadi di Lhoknga yang berkepanjangan akibat rusaknya kawasan karst di Pucok Krueng Kecamatan Lhoknga.
Karena itu, massa meminta Bupati dan Dewan Aceh Besar berkomitmen melaksanakan penyelamatan Kecamatan Lhoknga dan Kecamatan Leupung dari kerusakan lingkungan hidup.
• Kejari Aceh Besar Musnahkan Narkotika, Rokok Ilegal dan Obat Kecantikan
• Antisipasi Kebocoran PAD Parkir, DPRK Aceh Besar Minta Pemkab Pakai Sistem Parkir Elektronik
• Kebakaran, Bencana Lain, Termasuk Gangguan Binatang Buas di Aceh Besar, Segera Hubungi Nomor Ini
• Tahun 2020, Aceh Besar Terima DID dengan Jumlah Kedua Terbesar di Sumatera, Ini Besarannya
Massa juga menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut.
Beberapa tuntutan massa antara lain meminta bupati dan dewan merekomendasikan wilayah Pucok Krueng Raba Kecamatan Lhoknga sebagai kawasan bentang alam Karst, sumber mata air yang harus dilindungi.
Selain itu, massa juga meminta bupati dan dewan tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan perluasan dan penambahan areal pertambangan industri di Kecamatan Lhoknga dan Kecamatan Leupung.
Massa juga mendesak perusahaan atau industri yang beroperasi di wilayah tersebut agar segera melaksanakan reklamasi di bekas area tambang untuk memulihkan dan melindungi lingkungan hidup.
Massa juga meminta DPRK Aceh Besar membentuk panitia khusus (Pansus), untuk menyelesaikan seluruh persoalan masyarakat yang berkaitan dengan keberadaan insudtri di kawasan tersebut.
Sejauh ini, Serambinews.com belum menerima keterangan dari perusahaan atau industri yang beroperasi di wilayah Lhoknga, terkait tuntutan massa.(*)