Berita Aceh Besar

Seratusan Warga Aceh Besar Demo ke Kantor Bupati terkait Pencemaran Lingkungan, Ini Tuntutannya

Seratusan orang yang tergabung dalam Pageu Wilayah Aceh Rayeuk (Pilar) berdemo ke Kantor Bupati Aceh Besar Jantho, Rabu (27/11/2019).

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Safriadi Syahbuddin
FOR SERAMBINEWS.COM
Seratusan warga yang tergabung dalam Pageu Wilayah Aceh Rayeuk (Pilar) berdemo ke Kantor Bupati Aceh Besar di Jantho, Rabu (27/11/2019). Demonstran menuntut pemerintah menyelamatkan laut Lhoknga dari pencemaran dan melindungi sumber mata air di wilayah karst Lhokga. 

Seratusan Warga Aceh Besar Demo ke Kantor Bupati terkait Pencemaran Lingkungan, Ini Tuntutannya

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Seratusan orang berdemo ke Kantor Bupati Aceh Besar Jantho, Rabu (27/11/2019).

Massa tersebut mengatasnamakan organisasi Pageu Wilayah Aceh Rayeuk (Pilar).

Kedatangan demonstrans disambut Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali dan sejumlah anggota dewan.

Informasi yang dihimpun Serambinews.com, para pendemo dilaporkan datang naik mobil pikap dan sepeda motor.

Mereka membawa poster berisikan permintaan untuk menyelamatkan laut Lhoknga dari pencemaran.

Koordinator Aksi, Muhammad Faisal Rizki, dalam orasinya menyebutkan kekeringan yang terjadi di Lhoknga yang berkepanjangan akibat rusaknya kawasan karst di Pucok Krueng Kecamatan Lhoknga.

Karena itu, massa meminta Bupati dan Dewan Aceh Besar berkomitmen melaksanakan penyelamatan Kecamatan Lhoknga dan Kecamatan Leupung dari kerusakan lingkungan hidup.

Kejari Aceh Besar Musnahkan Narkotika, Rokok Ilegal dan Obat Kecantikan

Antisipasi Kebocoran PAD Parkir, DPRK Aceh Besar Minta Pemkab Pakai Sistem Parkir Elektronik

Kebakaran, Bencana Lain, Termasuk Gangguan Binatang Buas di Aceh Besar, Segera Hubungi Nomor Ini

Tahun 2020, Aceh Besar Terima DID dengan Jumlah Kedua Terbesar di Sumatera, Ini Besarannya

Massa juga menyampaikan sejumlah tuntutan dalam aksi tersebut.

Beberapa tuntutan massa antara lain meminta bupati dan dewan merekomendasikan wilayah Pucok Krueng Raba Kecamatan Lhoknga sebagai kawasan bentang alam Karst, sumber mata air yang harus dilindungi.

Selain itu, massa juga meminta bupati dan dewan tidak mengeluarkan rekomendasi untuk kegiatan perluasan dan penambahan areal pertambangan industri di Kecamatan Lhoknga dan Kecamatan Leupung.

Massa juga mendesak perusahaan atau industri yang beroperasi di wilayah tersebut agar segera melaksanakan reklamasi di bekas area tambang untuk memulihkan dan melindungi lingkungan hidup.

Massa juga meminta DPRK Aceh Besar membentuk panitia khusus (Pansus), untuk menyelesaikan seluruh persoalan masyarakat yang berkaitan dengan keberadaan insudtri di kawasan tersebut.

Sejauh ini, Serambinews.com belum menerima keterangan dari perusahaan atau industri yang beroperasi di wilayah Lhoknga, terkait tuntutan massa.(*)

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved