Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE – Pelamar yang berminat mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya) tahun 2019, masih ada waktu tiga hari lagi.
Pemkab Abdya juga memperpajang jadwal pendaftaran sampai Sabtu (30/11/2019) malam, pukul 24.00 WIB.
Persyaratan pun dipermudah, seperti halnya pembatasan Indek Prestasi Komulatif (IPK) sudah dicabut.
Seperti pegumuman yang diterbitkan sebelumnya IPK 2,50 untuk pelamar berasal dari Abdya, IPK 3,00 untuk pelamar dari luar Abdya dalam Provinsi Aceh, dan IPK 3,50 untuk pelamar dari luar Provinsi Aceh.
Kemudian keluar penguman ralat, bahwa IPK minimal 2,50 untuk semua formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan.
• Pendaftaran CPNS Abdya Diperpanjang, Syarat IPK Jadi 2,50, Ada Pelamar Tak Memenuhi Syarat
• Dinilai Lamban Sebar Informasi Jumlah CPNS 2019, Peserta Kecewa terhadap BKPSDM Aceh Jaya
• BKPSDM Aceh Singkil Terima 700 Berkas Pelamar CPNS, Ini Jumlah yang Tak Penuhi Syarat
Akan halnya, syarat pelamar mengunggah/scan asli kartu keluarga (KK) juga dihapus.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Abdya drh Hj Cut Hasnah Nur dihubungi Serambinews.com, Rabu (27/11/2019) menjelaskan, perpanjangan pendaftaran CPNS dibuka sampai hari Sabtu, 30 November malam, pukul 24.00 WIB.
Pelamar yang sudah mengisi formulir sampai Rabu siang 4.382 orang, dan yang sudah berhasil mendaftar (submit) mencapai 3.970 orang.
Ada pun kebijakan perpanjangan jadwal pendaftaran CPNS 2019 adalah menindaklanjuti Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2019 (Distribusi II), Surat Menpan RB Nomor: B/1236/M.SM.01.00/2019 tanggal 19 November 2019 Perihal Pendaftaran CPNS Tahun 2019 bagi Penyandang Disabilitas, dan Surat Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: F 26-30/V 178-4/39 tanggal 20 November 2019 Perihal Pengumuman Pengadaan CPNS Abdya.
Maka, disampaikan bahwa terdapat ketentuan dalam pengumuman tersebut yang memerlukan penyusuaian sebagai berikut;
Persyaratan IPK menjadi minimal 2,50 untuk semua formasi jabatan dan kualifikasi pendidikan.
Sebagai catatan, dalam pengumuman sebelumnya ada pembatasan IPK antara calon pelamar dari Abdya dengan luar daerah.
Kemudian, dalam pengumuman semula disebutkan, Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Setelah keluar pengumuman ralat disebutkan, Lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi pada BAN-PT dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan.
Jika tidak tertulis dalam ijazah maka dibuktikan dengan surat keterangan dari Fakultas atau tangkapan layar (screen capture) pada Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi dan BAN-PT yang memuat status akreditasi berasal portal http//banpt.or.id.