Dicopot dari Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya: Saya Masih Dirut yang Sah

Editor: Amirullah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama LPP TVRI Helmy Yahya

Namun, pihaknya mengatakan siap untuk membantu pihak Helmy Yahya dan Dewan pengawas TVRI untuk saling bermediasi.

"Kami siap membantu mediasi apabila diperlukan," kata Jhonny.

Selain informasi pencobotan jabatan dirut yang disandang Helmy Yahya, disebutkan pula penetapan pihak yang menggantikan tugas harian Helmy Yahya.

Supriyono yang juga merupakan Direktur Teknik LPP TVRI kini ditetapkan sebagai pelaksana tugas harian menggantikan Helmy Yahya.

Namun demikian, disebutkan pihak Helmy Yahya akan tetap mendapatkan penghasilan sebagai direktur utama.

Penonaktifan sementara ini berlaku sejak tanggal 4 Desember 2019 hingga dicabutnya kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.

Surat Keputusan Dewan Pengawas TVRI tersebut ditanda tangani Ketua Dewan Pengawas Arief Hidayat Thamrin pada Rabu (4/12/2019).

Melansir dari Wartakota, Anggota Dewan Pengawas TVRI, antara lain Maryuni Kabul Budiono, Supra Wimbarti, Arief Hidayat Thamrin, Pamungkas Trishadiatmoko, dan Made Ayu Dwie Mahenny.

Di sisi lain, Helmy yahya juga menegaskan bahwa dirinya kini masih merupakan direktur utama LPP TVRI secara sah.

"Iya benar, tapi saya tetap dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI," kata Helmy Yahya.

Helmy Yahya juga mengirimkan surat tanggapan bernomor 1582/1.1/TVRI/2019 tentang penolakan kepada Dewan Pengawas TVRI sebab ia menganggap Surat Keputusan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2019 tersebut cacat hukum dan tidak memiliki dasar.

"Bahwa saya akan tetap menjalankan tugas sebagai Direktur Utama TVRI," tulis Helmy Yahya dalam surat bantahan itu.

Berdasarkan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 mengatakan anggota Dewan Direksi LPP TVRI dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.

Menurut ketentuan sebagaimana mestinya disebutkan pemberhentian anggota dewan direksi sebelum habis masa jabatan dilakukan apabila tidak melaksanakan ketentuan undang-undang, bertindak merugikan lembaga, dipidana karena melakukan tidak pidana.

Helmy Yahya mengatakan Dewan Pengawas LPP TVRI tidak memenuhi salah satu syarat pemberhentian dirinya.

Halaman
1234

Berita Terkini