"Anggota kami sudah mengamankan tersangka ZA, dia ini membuat videonya di dalam kamar miliknya," katanya, Senin (9/12/2019).
Widiarti mengatakan, motif ZA membuat video tersebut untuk konsumsi sendiri.
"Tersangka iseng ingin melihat bentuk tubuhnya sendiri dengan cara membuat video tersebut, namun video tersebut akhirnya beredar kemana mana," katanya.
ZA, saat ini sudah mendekam di tahanan Polres sumenep dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari tangan ZA, polisi mengamankan sarung warna biru motif batik dan satu unit handphone Xiaomi type 4A warna merah muda.
"ZA dikenakan Pasal 29 UU RI No. 44 tahun 2008 tentang Pornografi," katanya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Model Lokal Foto Pamer Dada Dilaporkan Pemilik Tempat Wisata, Ini Nasib Fotografernya