Konflik Lahan

Alami Konflik Lahan dengan Perusahaan Sawit, Datok Serahkan Kuasa Hukum ke LSM Gadjah Puteh

Penulis: Rahmad Wiguna
Editor: Taufik Hidayat
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Datok Penghulu Perkebunan Sungai Iyu, Ramlan (tengah) saat menyerahkan surat kuasa hukum kepada Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Jumat (13/12/2019).

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG – Datok Penghulu Perkebunan Sungai Iyu, Ramlan memberi kuasa hukum kepada Gadjah Puteh untuk membantu menyelesaikan persoalan penduduk dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, terkait konflik lahan di kawasan itu.

Persoalan hukum ini berkaitan dengan sengeketa antara penduduk dengan sebuah perusahaan kelapa sawit di Kampung Perkebunan Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Aceh Tamiang yang berujung pada rencana relokasi penduduk.

“Karena ini persoalan hukum, kami meminta Gadjah Puteh membantu kami untuk membantu penyelesaiannya,” kata Ramlan, Minggu (15/12/2019).

Sengketa ini dijelaskannya dampak dari peralihan HGU antara dua perkebunan kelapa sawit pada 2012.

Pemilik baru HGU menurutnya mengklaim daerah permukiman masuk bagian dari areal perkebunan.

Padahal kata Ramlan, permukiman itu sudah ada sejak lama dan bukan bagian dari areal HGU perusahaan sebelumnya.

“Akibatnya, warga diminta mengosongkan areal itu karena dianggap HGU. Padahal bukan,” tegas Ramlan.

Ironisnya, kata dia, 22 warga yang bersikeras mempertahankan haknya, diadukan ke polisi dan hingga kini berstatus tersangka. “Saya juga termasuk yang dijadikan tersangka,” jelas Ramlan.

Ramlan melanjutkan, pada prinsipnya, warga tidak menolak direlokasi asal lahan seluas 10,07 hektare sesuai Surat Keputsan Gubernur Aceh tahun 2013 tersedia.

“Kami tidak pernah mengatakan menolak direlokasi, kami bersedia. Tapi kemana kami akan dipindahkan. Kami harus punya wilayah hukum sendiri, jangan terombang-ambing,” tanyanya.

Meski begitu, dia menegaskan warga minta lokasi baru itu tidak jauh dari permukiman mereka saat ini.

“Harus tetap di sekitar Sungai Iyu, karena warga bekerja di daerah sini,” tegasnya.

Direktur Eksekutif Gadjah Puteh, Sayed Zahirsyah ketika dikonfirmasi menjelaskan kuasa hukum ini diterimanya pada Jumat (13/12/2019).

Sebagai langkah awal, dia akan mempelajari dulu semua berkas yang diterimanya dari Raman.

Halaman
12

Berita Terkini