Secara total, pemerintah akan memberikan SK serupa bagi 693 pegawai purna tugas di seluruh Aceh.
"SK untuk mereka diserahkan langsung oleh dinas terkait di kabupaten dan kota masing-masing," kata Iskandar.
Pada tahun 2020 mendatang, kata Iskandar, setiap PNS di lingkungan pemerint nntiah Aceh akan menerima Tunjangan Prestasi Kerja (TPK) sesuai disiplin kinerja masing-masing.
Para pegawai diwajibkan masuk kerja minimal 7,5 jam per hari.
Penilaian untuk pemberian TPK akan diukur dari prestasi kerja serta produktifitas pada jam kerja di kantor.
Hadir dalam kegiatan itu Plt Kepala Kantor Regional BKN wilayah XIII, Kepala Taspen Aceh, Asisten III Setda Aceh, para Kepala SKPA dan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh.(*)