Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali kepada Serambinews.com, Kamis (10/10/2019) menyampaikan bahwa, fatwa itu dikeluarkan setelah MPU melihat keresahan masyarakat.
Terkait maraknya paham radikalisme dan intoleransi dalam beragama.
"Dewasa ini pengajaran dan pengamalan agama yang berkembang di tengah-tengah masyarakat beraneka macam bentuknya dan telah menimbulkan keresahan yang berujung pada gesekan antar sesama masyarakat," katanya.
Bahkan, lanjut Tgk Faisal yang juga pimpinan Dayah Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Sibreh, Aceh Besar ini, ada da'i-dai radikal yang mensyirikkan, membid'ahkan dengan alasan sunnah.
Karena itu, MPU Aceh mengeluarkan fatwa sebagai pedoman bagi masyarakat.
Dalam fatwa itu, MPU mengeluarkan enam keputusan. Kesatu: Toleransi (Tasamuh) adalah sifat atau sikap tenggang rasa terhadap perbedaan.
Kedua: Toleransi (Tasamuh) pada pokok-pokok aqidah, ibadah dan akhlak tidak dibenarkan (haram).
Ketiga: Radikalisme (Tatharruf) adalah sifat atau sikap keras yang berada di luar batas yang sewajarnya.
Keempat: Toleransi (Tasamuh) dianjurkan dalam batasan yang telah diatur oleh agama serta mempertimbangkan kearifan lokal.
Kelima: Toleransi (Tasamuh) terhadap perbedaan dalam agama dan pemahaman yang bersifat pokok-pokok aqidah, ibadah dan akhlaq hukumnya adalah haram.
Keenam: Radikalisme (Tatharruf) dalam sikap beragama, meliputi aqidah, ibadah, dakwah dan akhlaq adalah haram.
Dalam fatwa itu, MPU juga menyampaikan masukan kepada pemerintah Aceh.
"Diminta kepada pemerintah untuk berkoordinasi dengan MPU Aceh dalam pembinaan dan penertiban kelompok-kelompok yang terindikasi intoleran dan radikal," bunyi masukan itu.
Selain itu, MPU juga meminta kepada da’i dan para pendidik, untuk tidak menebar sikap intoleran dan radikal antar dan intra umat beragama.
Kemudian, masyarakat juga diminta untuk mewaspadai kelompok-kelompok yang terpapar radikalisme.