"Diminta kepada semua pemeluk agama dan golongan/kelompok untuk saling menghargai dan menjauhi sifat dan sikap radikalisme," demikian bunyi fatwa.
Fatwa itu dirumuskan oleh tujuh ulama yaitu, Tgk H Faisal Ali (Koordinator), Dr Tgk Muhibuththabari MAg (Ketua), Tgk H Helmi Imran SHI MA (Sekretaris), dan anggota yang terdiri atas Tgk Abu Yazid Alyusufi, Dr Tgk M Fajarul Falah MA, Tgk HM Thabri Lc, dan Tgk Multazam.(*)