Berita Aceh Barat

Warga Tolak Jual Tanah Rp 15 Ribu Per Meter, Terkait Pembangunan Jaringan Irigasi Lhok Guci

Penulis: Sadul Bahri
Editor: Yusmadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Abdul Hakim, salah satu pemilik tanah di Kecamatan Samatiga.

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Para pemilik tanah di kawasan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat menolak pembebasan tanah untuk pembebasan pembangunan jaringan irigasi Lhok Guci, jika dibayar Rp 15 ribu per meter.

Mereka menilai ganti rugi tanah Rp 15 ribu per meter di daerah itu dinilai sangat tidak layak dan tidak sesuai standarnya.

Sebab tanah warga lainnya dibayar mencapai Rp 200 ribu per  meter, sehingga warga melakukan protes terhadap persoalan itu.

“Kami para pemilik tanah ada sekitar 15 orang tidak bermaksut menghambat pembangunan, akan tetapi kebijakan pemerintah terhadap pembayaran ganti rugi tanah kita harus sesuai standar. Sebab tidak mungkin jika tanah kami dibayar Rp 15 ribu per meter, sedangkan tanah orang lain yang berada di daerah gambut dibayar Rp 200 ribu per meter, sedangkan milik kami tanah darat yang tentu tidak layak dengan harga sedemikian rendah,” ungkap Abdul Hakim kuasa dari pemilik tanah Ilyas kepada Serambinews.com, Senin (16/12/2019).

Tersangka Pembunuhan Terkait Kudeta Turki Ditangkap di Ukraina

Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah Serahkan SK Pensiun untuk 101 ASN

Sepmor yang Digunakan Pembobol Mesin ATM Bank Aceh Ternyata Hasil Curian, Begini Penjelasan Polisi

Ia menambahkan, tanah mereka yang akan dibebaskan mencapai setengah hektare lebih ditambah tanah warga lainnya di daerah itu yang diperkirakan mencapai 5 hektare.

Sehingga pihaknya dan warga lain akan mempertahankan tanha mereka, dan akan menolak jika harga tanah tersebut masih dihitung Rp 15 ribu per meter.

“Kita akan datangi pihak DPRK dalam waktu dekat ini, guna mengadukan persolan harga tanah yang tidak sesuai dengan standarnya,” kata Abdul Hakim. (*)

Berita Terkini