Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, Kamis (26/12/2019) kembali menggelar sidang dugaan pelecehan seksual di Pesantren An secara tertutup, dengan agenda tuntutan.
Dalam perkara ini ada dua terdakwa, yakni oknum pimpinan Pesantren An berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My.
Sesuai informasi yang diterima Serambinews.com, dari Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah, yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini.
Sidang pertama digelar untuk oknum pimpinan, yakni Ai.
Usai sidang terhadap AI, maka dilanjutkan kepada oknum guru mengaji, yakni My.
Saat sidang dimulai, maka JPU langsung membacakan tuntutannya.
Dimana My dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Jo Pasal 65 KUHP.
• Dugaan Pelecehan di Pesantren An, Oknum Pimpinan Dituntut 200 Bulan Penjara, Pencabutan Hak Mengajar
• Sidang Perkara Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An Lhokseumawe, Besok Kedua Terdakwa Dituntut
• Ini Perkembangan Sidang Perkara Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An Lhokseumawe
Sehingga JPU pun pertama menuntut My dengan hukuman penjara selama 170 bulan.
Lalu hukuman takzir tambahan berupa pencabutan izin dan hak untuk mengajar pada lembaga pendidikan dayah atau pasantren selama 194 bulan.
Dalam tuntutan tersebut, Fakhrillah juga membacakan hukuman restitusi yakni biaya ganti rugi yang diminta orang tua korban, sebesar 93,75 gram emas murni.
Usai pembacaan tuntutan, maka kuasa hukum terdakwa memastikan akan membacakan pledoi terhadap tuntutan JPU.
Setelah itu, sidang pun ditunda dan akan digelar kembali pada 7 Januari 2020.
Sebelumnya, oknum pimpinan Pasantren An (singkatan) berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My (keduanya pria) beberapa waktu lalu ditahan di Polres Lhokseumawe.
Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.