Berita Lhokseumawe
Ini Perkembangan Sidang Perkara Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An Lhokseumawe
"Saksi yang dimintai keterangan berupa santri, guru mengaji dan juga orang tua santri," ujarnya.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
"Saksi yang dimintai keterangan berupa santri, guru mengaji dan juga orang tua santri," ujarnya.
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Mahkamah Syariah Kota Lhokseumawe, pada Rabu (27/11/2019) dilaporkan kembali menggelar sidang lanjutan atau sidang ketujuh secara tertutup.
Untuk perkara dugaan pelecehan seksual di Pesantren An.
Di mana dalam perkara ini ada dua terdakwa, yakni oknum pimpinan Pasantren An berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Fakhrillah, dihubungi Serambinews.com, Rabu (27/11/2019) membenarkan, telah digelar sidang yang ketujuh.
Sidang pertama sekitar pukul 10.00 WIB digelar untuk terdakwa MY.
Agendanya berupa pemeriksaan dua orang saksi.
Siangnya atau sekitar pukul 14.00 WIB digelar sidang dengan terdakwa Ai.
• Panitia Minta Pengaspalan Jalan ke Kota Baharu, Aceh Singkil tak Dipindahkan ke Lokasi Lain
Agendanya pemeriksaan tujuh orang saksi.
"Saksi yang dimintai keterangan berupa santri, guru mengaji dan juga orang tua santri," ujarnya.
Sedangkan sidang lanjutan akan kembali digelar pada Kamis (28/11/2019) besok.
Dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari psikolog.
Sebelumnya, oknum pimpinan Pesantren An (singkatan) berinisial Ai di Kota Lhokseumawe beserta dengan seorang guru mengajinya berinisial My (keduanya pria), beberapa waktu lalu ditahan di Polres Lhokseumawe.
Keduanya ditahan atas dugaan telah melakukan pelecehan seksual pada santri pria (sesama jenis) yang berumur antara 13- 14 tahun.